Penerapan sanksi hukum adat yang diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang bagi pelaku pembuang sampah sembarangan rupanya cukup efektif. Hal itu terbukti dengan berkurangnya sampah yang berserakan di wilayah tersebut. Masyarakat dinilai patuh dalam membuang sampah di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah.