Masa depan bangsa Indonesia sangat bergantung pada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, terutama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan generasi muda yang berkualitas dan harus dipersiapkan mulai dari saat ini termasuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak (PUA).
Menikah usia muda memiliki risiko tinggi menuju kegagalan. Permasalahan ini harus menjadi atensi tersendiri pagi para pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan. Salah satunya dilakukan oleh DP3APPKB Provinsi Kalteng. Mereka menggandeng Duta Genre untuk mengampanyekan.
Sungguh ironi, angka pernikahan usia muda di Kalteng masih tinggi. Selama periode Januari hingga Desember 2022, ratusan anak di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi ke pengadilan agama (PA) di kabupaten/kota se-Kalteng.
Pernikahan usia dini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Bumi Tambun Bungai ini. Pasalnya, pernikahan usia anak di Kalteng tercatat cukup tinggi secara nasional, dengan menempati urutan kelima tahun 2021. Hal ini memicu terjadinya masalah kesehatan serius yang berpotensi besar dialami pasangan yang menikah usia muda.