Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NW (39) dan MPR (30), yang diduga sebagai pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).