Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Taati Peraturan

Para PKL Harus Tertib dan Taati Peraturan

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor.331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/22 tentang kegiatan usaha dan bangunan, tidak diperbolehkan di atas saluran drainase, selokan dan parit perairan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/