Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Hj Misniati menyebut jika Direktur PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) pernah menawar tanah miliknya yang dijadikan jalan bagi kendaraan pengangkutan batu bara milik perusahaan tersebut dengan harga Rp500 juta.
PALANGKA RAYA-Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi mengatakan, pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk melakukan penyekatan...