Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap warga yang belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.