Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Kenaikan UMP itu diumumkan di Aula Disnakertrans Provinsi Kalteng, Senin (28/11/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara memprediksi akan ada kenaikan upah minimun bagi para pekerja swasta pada tahun 2023 mendatang. Hal ini berkaca dari kenaikan upah yang terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp40,867 dibandingkan tahun 2021.