KASONGAN- Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan berinisial P, kini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Sanaman Mantikei.
Belum ada staus tersangka disandang oleh kepala desa. Informasinya, akan ada upaya perdamaian antara pihak korban dan terduga pelaku yakni kepala desa agar tak masuk penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap bersangkutan, Kades Tumbang Jala telah mengakui perbuatannya. Termasuk juga mengakui dalam kondisi mabuk atau pengaruh minuman keras.
Aniaya Warga, Kades Tumbang Jala Belum Tersangka, Kinerja Polisi Dipertanyakan

“Yang bersangkutan kita panggil, dan hadir pada hari Sabtu 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 atau pukul 22.00 Wib jika tidak salah. Jadi terlapor ini mengakui perbuatan yang dilakukan. Dia juga kooperatif memberikan keterangan tentang peristiwa itu,” kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Suwardi kepada Kalteng Pos, Senin (9/6/2025).
Saat ini lanjut Kapolsek, status yang bersangkutan memang masih belum menyandang status tersangka. “Masih kita periksa,” terangnya.
Cek berita sebelumnya di
Kronologi dan Modus Oknum Kades di Katingan Aniaya Linmas dan Dua Wanita
Ketika disinggung apa ada upaya damai yang dilakukan oleh korban. Menurut Kapolsek, sejauh ini laporan yang disampaikan secara resmi tetap berjalan.
“Kita tetap proses, sepanjang laporan ini tidak dicabut secara resmi. Memang ada kita dengar. Ada rencana mau damai dari salah satu korban. Tapi kita sepanjang laporan tidak dicabut secara resmi, ya tetap berjalan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(eri/ram)