Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kibarkan Merah Putih Selama Agustus, Bupati Keluarkan Edaran

KUALA KAPUASBupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor: 003.3/716/PP-HUTRI.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kapuas, kepala instansi vertikal, lembaga, pimpinan BUMN/BUMD/swasta/organisasi kemasyarakatan serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Bupati Kapuas  Ben Brahim mengimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021. Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  BPD Wajib Bersinergi dengan Kepala Desa

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id ,” kata Ben.

Selanjutnya, dalam edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. “Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

Adapun pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 nantinya, mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga :  Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Telah Disampaikan

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

“Kepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah/Kepala Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing,” pungkas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut. (hmskmf)

KUALA KAPUASBupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor: 003.3/716/PP-HUTRI.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kapuas, kepala instansi vertikal, lembaga, pimpinan BUMN/BUMD/swasta/organisasi kemasyarakatan serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Bupati Kapuas  Ben Brahim mengimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021. Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  BPD Wajib Bersinergi dengan Kepala Desa

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id ,” kata Ben.

Selanjutnya, dalam edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. “Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

Adapun pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 nantinya, mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga :  Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Telah Disampaikan

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

“Kepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah/Kepala Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing,” pungkas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut. (hmskmf)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/