Sabtu, Mei 18, 2024
29.7 C
Palangkaraya

Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Telah Disampaikan

KUALA KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di ruang rapat DPRD Kapuas, Senin (17/7). Rapat tersebut juga beragendakan Penetapan SK tentang Perubahan atau Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah beserta Anggota DPRD Kapuas dan sejumlah kepala OPD.

Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan, untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, telah diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Baca Juga :  Fokuskan Program Kartu Identitas Anak

“Opini WDP yang di berikan oleh BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022 mengalami penurunan satu tingkat jika dibandingkan dengan opini atas laporan keuangan tahun lalu, yaitu wajar tanpa pengecualian, di mana penurunan opini tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya penyajian realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, penyajian nilai investasi jangka panjang serta penyajian saldo aset tetap yang belum di implementasikan secara optimal sesuai kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Kapuas,” ucap Nafiah.

Lebih lanjut nafiah berharap bahwa pada rapat paripurna ini laporan ini mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Pada saatnya nanti secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas dapat bekerjasama membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022, sesuai tahapan pembahasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib dewan yang terhormat”, tutur Nafiah

Baca Juga :  Pemprov Terima Hasil Laporan BPKP

Usai penyampaian tersebut dilakukan penyerahan Naskah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022 dari Pemkab Kapuas kepada DPRD Kabupaten Kapuas. (hmskmf/uni)

 

KUALA KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di ruang rapat DPRD Kapuas, Senin (17/7). Rapat tersebut juga beragendakan Penetapan SK tentang Perubahan atau Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah beserta Anggota DPRD Kapuas dan sejumlah kepala OPD.

Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan, untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, telah diperiksa terlebih dahulu oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Baca Juga :  Fokuskan Program Kartu Identitas Anak

“Opini WDP yang di berikan oleh BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022 mengalami penurunan satu tingkat jika dibandingkan dengan opini atas laporan keuangan tahun lalu, yaitu wajar tanpa pengecualian, di mana penurunan opini tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya penyajian realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, penyajian nilai investasi jangka panjang serta penyajian saldo aset tetap yang belum di implementasikan secara optimal sesuai kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Kapuas,” ucap Nafiah.

Lebih lanjut nafiah berharap bahwa pada rapat paripurna ini laporan ini mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Pada saatnya nanti secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas dapat bekerjasama membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022, sesuai tahapan pembahasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib dewan yang terhormat”, tutur Nafiah

Baca Juga :  Pemprov Terima Hasil Laporan BPKP

Usai penyampaian tersebut dilakukan penyerahan Naskah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022 dari Pemkab Kapuas kepada DPRD Kabupaten Kapuas. (hmskmf/uni)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/