PALANGKA RAYA-Perseteruan antarwarga di salah satu lingkungan di Kota Palangka Raya nyaris berujung pelaporan hukum, setelah seorang ibu rumah tangga, sebut saja Bunga (37) menjadi korban tudingan tak berdasar dari tetangganya sendiri.
Tuduhan yang dilontarkan mencakup hal sensitif, mulai dari praktik ilmu hitam, profesi pekerja seks komersial (PSK), hingga mengidap HIV-AIDS dan memiliki anak dari ayah yang berbeda-beda.
Kasus ini mencuat setelah Bunga melaporkan keluhannya kepada Cak Sam. Ia merasa difitnah oleh tetangganya, yang disebut berinisial Kumbang (45), istrinya Mawar (41), dan anak mereka Melati (17).
“Saya mau melaporkan atas tuduhan tetangga terhadap saya yang tidak pernah saya lakukan. Tadi Pak RT sudah konsultasi ke Pak Babin (Bhabinkamtibmas) dan disarankan menghubungi Cak Sam,” ujar Bunga saat menyampaikan keluhan.
Merespons laporan tersebut, Cak Sam langsung menghubungi pihak yang berseteru untuk dilakukan mediasi.
Pertemuan dilakukan di hadapan Bhabinkamtibmas, pengurus RT setempat, serta kedua orang tua Bunga.
Dalam mediasi, Cak Sam menanyakan langsung kepada Kumbang dan keluarganya terkait bukti atas tuduhan serius yang dilontarkan terhadap Bunga.
Namun, Kumbang mengaku tidak memiliki bukti apapun dan menyatakan tuduhannya hanya didasarkan pada prasangka.
Mendengar hal itu, Cak Sam memberikan nasihat tegas agar warga tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa dasar yang jelas.
“Jangan berprasangka buruk kepada orang lain dan jangan menuduh orang lain tanpa bukti karena itu bisa menjadi fitnah,” tegasnya.
Setelah diberi pemahaman, Kumbang beserta istri dan anaknya akhirnya menyadari kekeliruan mereka.
Mereka secara terbuka meminta maaf kepada Bunga dan keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jika di kemudian hari peristiwa serupa terulang, keluarga Kumbang menyatakan siap untuk diproses secara hukum. (ovi)