SAMPIT-Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan keras bagi seluruh sekolah negeri di daerah ini untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan bebas pungutan yang memberatkan orang tua.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, tertanggal 26 Juni 2025. Surat edaran dengan Nomor 421/540/DISDIK-1/2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri, serta para pengawas dan penilik se-Kotim.
“Sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin (30/6).
Tak hanya larangan pungutan biaya pendaftaran, sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Hal ini ditegaskan agar tak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menarik biaya tambahan dari calon murid baru.
“Pada saat pendaftaran ulang murid baru, tidak boleh ada biaya apa pun untuk pembelian seragam, baju, buku, maupun atribut sekolah. Ini sudah jelas aturannya, dan kami akan melakukan pengawasan ketat,” tegasnya.
Sebagai solusi, selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), murid kelas 1 SD diimbau menggunakan seragam TK atau PAUD lama, sedangkan untuk murid kelas 7 SMP dipersilakan tetap memakai seragam SD mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan meminimalisir potensi pungutan liar di sekolah.
“Kami ingin memastikan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait biaya masuk sekolah. Prinsipnya, pendidikan harus inklusif dan tidak boleh menjadi beban, terutama dari sisi ekonomi,” imbuhnya.(bah/k)