Senin, Mei 20, 2024
26.3 C
Palangkaraya

Bupati Serahkan Tiga Raperda ke DPRD

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim. Lebih lanjut akan dilakukan pembahasan bersama dan berharap pembahasan nanti berjalan lancar, sehingga disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami pihak eksekutif menyerahkan tiga raperda kepada pihak DPRD Kabupaten Kotim untuk dilakukan pembahasan bersama, dan kami berharap pembahasannya berjalan lancar dan kami berterima kasih atas kesediaan DPRD untuk menerima dan membahas tiga raperda ini nantinya,” kata Bupati saat rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (6/9).

Menurutnya tiga raperda yang diserahkan itu adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Baca Juga :  Muhammad Syauqie Nakhodai Pemuda Pancasila Kalteng

“Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 diajukan sesuai arahan pemerintah agar pemerintah daerah melaksanakan perubahan APBD setiap tahunnya, karena perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penata usahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” ujar Halikin.

Sementara raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar selaras atau sejalan dalam menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Dan raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, serta dalam menjaga agar dinamika kemajuan masyarakat, bangsa dan negara ke depannya selalu berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  62 Orang Tewas akibat Banjir Bandang Flores

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim. Lebih lanjut akan dilakukan pembahasan bersama dan berharap pembahasan nanti berjalan lancar, sehingga disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami pihak eksekutif menyerahkan tiga raperda kepada pihak DPRD Kabupaten Kotim untuk dilakukan pembahasan bersama, dan kami berharap pembahasannya berjalan lancar dan kami berterima kasih atas kesediaan DPRD untuk menerima dan membahas tiga raperda ini nantinya,” kata Bupati saat rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (6/9).

Menurutnya tiga raperda yang diserahkan itu adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Baca Juga :  Muhammad Syauqie Nakhodai Pemuda Pancasila Kalteng

“Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 diajukan sesuai arahan pemerintah agar pemerintah daerah melaksanakan perubahan APBD setiap tahunnya, karena perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penata usahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” ujar Halikin.

Sementara raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar selaras atau sejalan dalam menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Dan raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, serta dalam menjaga agar dinamika kemajuan masyarakat, bangsa dan negara ke depannya selalu berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  62 Orang Tewas akibat Banjir Bandang Flores

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/