Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Tiga Sepakat Disahkan, Empat Minta Dikaji Ulang

PALANGKA RAYA–DPRD Kota Palanga Raya bersama pemerintah kota (pemko) masih membahas Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penerapan Hukum dan Disiplin Covid-19. Tahapannya sudah masuk dalam penyampaian pemandangan umum fraksi.

“Apapun arah raperda ini nanti ke depannya, kami selaku legislator dan perwakilan masyarakat Kota Palangka Raya, berharap besar, bisa berdampak pada menurunnya kasus terkonfirmasi positif dan perekonomian semakin bertumbuh,” ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto usai memimpin rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2021, Selasa (27/7).

Pemandangan fraksi umum pertama disampaikan oleh Ted Apry Mahendra selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyatakan menerima Raperda tersebut agar menjadi perda. Hal ini dikarenakan, Kota Palangka Raya sudah cukup meresahkan kenaikan kasus angka orang terkonfirmasi positifnya. Sehingga diperlukannya sebuah dasar hukum yang baru dan bisa diterapkan secara langsung.

Pemandangan umum kedua disampaikan oleh Junita BR Ginting selaku juru bicara Fraksi partai demorat yang juga menyatakan menerima agar usulan raperda tersebut bisa segera diperdakan demi kebaikan kita semua. Hal senada juga di utarakan oleh HM Khemal Nasery selaku juru bicara fraksi partai Golongan Karya, yang juga menerima usulan tersebut dengan catatan raperda tersebut harus seimbang solusinya untuk pemerintah dan untuk masyarakat Kota Cantik.

Baca Juga :  Kereng Bangkirai Bisa Jadi Desa Wisata Andalan

Sementara itu, Ketua Fraksi Perindo PSI sekaligus juru bicara pemandangan umum Shopie Ariany meminta agar Raperda tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan sampai terbitnya perda tersebut malah mempersulit masyarakat. “Menurut urgensinya, saya rasa saat ini jangan dulu diperdakan.  Masifkan perwali yang ada dan sosialisasinya lebih digencarkan kembali, karena saat ini dasar hu-kum perwali tersebut masih bisa dioptimalkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Komisi C ini menyampaikan, terkait perda tersebut, perlu dikaji ulang terlebih dahulu. Sehingga dengan terbitnya perda jangan sampai mental masyarakat semakin ambruk.

Di tempat yang sama juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Hj Mukarramah mengatakan, dalam penyusunan perda harus ada dasar hukum di atasnya yang kuat, seperti undang-undang. Nasdem minta agar perlu dikaji ulang raperda tersebut. “Jangan sampai pembuatan perda ini hanya berdasarkan instruksi mendagri saja, tapi harus dari induk dasar hukum yang kuat seperti instruksi presiden atau undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Momen bagi Pemko Mewujudkan Visi Misi

Juru bicara fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan usulan raperda tersebut perlu dipertimbangkan secara matang-matang, sehingga masyarakat nantinya tidak semakin susah, karena saat ini pun pihaknya menilai masyarakat sedang ada pada masa sulit.

Sementara itu, Noorkhalis Ridha selaku juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional juga mengutarakan hal yang sama bawa Raperda tersebut perlu dikaji ulang. Jangan sampai nantinya adanya perda tersebut membuat ketidakseimbangan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Aspirasi pemandangan umum dari masing-masing fraksi ini, nantinya akan kita dengarkan kembali jawaban dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2021,” tutup Sigit. (ahm/uni)

PALANGKA RAYA–DPRD Kota Palanga Raya bersama pemerintah kota (pemko) masih membahas Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penerapan Hukum dan Disiplin Covid-19. Tahapannya sudah masuk dalam penyampaian pemandangan umum fraksi.

“Apapun arah raperda ini nanti ke depannya, kami selaku legislator dan perwakilan masyarakat Kota Palangka Raya, berharap besar, bisa berdampak pada menurunnya kasus terkonfirmasi positif dan perekonomian semakin bertumbuh,” ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto usai memimpin rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2021, Selasa (27/7).

Pemandangan fraksi umum pertama disampaikan oleh Ted Apry Mahendra selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyatakan menerima Raperda tersebut agar menjadi perda. Hal ini dikarenakan, Kota Palangka Raya sudah cukup meresahkan kenaikan kasus angka orang terkonfirmasi positifnya. Sehingga diperlukannya sebuah dasar hukum yang baru dan bisa diterapkan secara langsung.

Pemandangan umum kedua disampaikan oleh Junita BR Ginting selaku juru bicara Fraksi partai demorat yang juga menyatakan menerima agar usulan raperda tersebut bisa segera diperdakan demi kebaikan kita semua. Hal senada juga di utarakan oleh HM Khemal Nasery selaku juru bicara fraksi partai Golongan Karya, yang juga menerima usulan tersebut dengan catatan raperda tersebut harus seimbang solusinya untuk pemerintah dan untuk masyarakat Kota Cantik.

Baca Juga :  Kereng Bangkirai Bisa Jadi Desa Wisata Andalan

Sementara itu, Ketua Fraksi Perindo PSI sekaligus juru bicara pemandangan umum Shopie Ariany meminta agar Raperda tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan sampai terbitnya perda tersebut malah mempersulit masyarakat. “Menurut urgensinya, saya rasa saat ini jangan dulu diperdakan.  Masifkan perwali yang ada dan sosialisasinya lebih digencarkan kembali, karena saat ini dasar hu-kum perwali tersebut masih bisa dioptimalkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Komisi C ini menyampaikan, terkait perda tersebut, perlu dikaji ulang terlebih dahulu. Sehingga dengan terbitnya perda jangan sampai mental masyarakat semakin ambruk.

Di tempat yang sama juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Hj Mukarramah mengatakan, dalam penyusunan perda harus ada dasar hukum di atasnya yang kuat, seperti undang-undang. Nasdem minta agar perlu dikaji ulang raperda tersebut. “Jangan sampai pembuatan perda ini hanya berdasarkan instruksi mendagri saja, tapi harus dari induk dasar hukum yang kuat seperti instruksi presiden atau undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Momen bagi Pemko Mewujudkan Visi Misi

Juru bicara fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan usulan raperda tersebut perlu dipertimbangkan secara matang-matang, sehingga masyarakat nantinya tidak semakin susah, karena saat ini pun pihaknya menilai masyarakat sedang ada pada masa sulit.

Sementara itu, Noorkhalis Ridha selaku juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional juga mengutarakan hal yang sama bawa Raperda tersebut perlu dikaji ulang. Jangan sampai nantinya adanya perda tersebut membuat ketidakseimbangan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Aspirasi pemandangan umum dari masing-masing fraksi ini, nantinya akan kita dengarkan kembali jawaban dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2021,” tutup Sigit. (ahm/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/