PALANGKA RAYA-Kasus ditahannya oknum tenaga kesehatan (nakes) di Bandara Tjilik Riwut beberapa hari lalu karena dicurigai membawa surat keterangan hasil tes PCR palsu sudah selesai. Polisi memastikan tidak ada unsur pidana. Hanya kekurangan dalam administrasi saja. Karena itu permasalahan tersebut dianggap selesai. Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya yang menemui indikasi surat tersebut palsu menyatakan menghormati hasil penyelidikan dari aparat berwajib.
Kepala Kantor KKP Palangka Raya Ucup Supriyadi melalui Kasi SPR dan KLW Radian Nur mengatakan, pihaknya menghormati hasil penyelidikan Polresta Palangka Raya. Radian Nur juga mengatakan, terkait palsu atau tidaknya surat PCR Yang dibawa nakes tersebut, KKP tidak bisa memutuskan sendiri hal itu. “KKP cuman mendapat informasi bila surat tersebut bermasalah, terindikasi ada pemalsuan,” ujar Radian Nur ketika diwawancarai di kantornya, Kamis (29/7).
Ia juga mengurai kronologi kasus dugaan adanya pemalsuan surat PCR tersebut. Dikatakannya, sekitar pukul 10.15 WIB, nakes berinisial A mendatangi meja petugas KKP yang berjaga di bagian keberangkatan bandara. Saat itu A diketahui membawa dokumen kesehatan berupa surat keterangan hasil swab PCR dengan metode Isothermal Moleculler- PCR .
Merasa ragu dengan dokumen kesehatan yang dibawa A tersebut, kemudian pihak KKP melakukan konfirmasi pihak rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kesehatan tersebut.
“Petugas menanyakan apakah benar pihak rumah sakit ini ada menerbitkan dokumen kesehatan PCR dengan metode isotermal atas nama dokter A pada tanggal sekian,” terang Radian Nur.
Saat itu pihak rumah sakit membenarkan mengeluarkan surat keterangan PCR tersebut. Berdasarkan keterangan Radian Nur, rumah sakit yang tertera dalam surat keterangan PCR tersebut adalah RS Siloam. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, petugas KKP langsung melakukan proses validasi dokumen yang dibawa A.