Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Belasan Peserta CPNS Lolos Sanggahan, Berkas Memenuhi Syarat

PALANGKA RAYA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng belum lama ini mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Dari 156 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), terdapat 54 orang yang mengajukan sanggah. 13 di antaranya lolos proses sanggah dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Dari hasil sanggahan yang diajukan peserta yang dinyatakan TMS, sebanyak 13 orang akhirnya dinyatakan MS, sedangkan 41 peserta tetap dinyatakan TMS,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Suhufi Ibrahim, Senin (16/8).

Diungkapkannya, setelah ditelusuri dan dipelajari sanggahan yang diajukan peserta, 13 orang yang dinyatakan MS memang memiliki alasan yang kuat. Ada beberapa hal yang menyebabkan beberapa peserta itu sebelumnya dinyatakan TMS. Namun dengan pertimbangan tertentu, status mereka diubah dari TMS menjadi MS.

Baca Juga :  Wakajati Hadiri Launching CMS Patch Versi 1.5.0

“Sanggahan ini adalah kesempatan terakhir, sehingga mereka yang tetap dinyatakan TMS tidak dapat mengajukan lagi sanggahan, hasil itu sudah tetap,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa alasan peserta yang awalnya dinyatakan TMS akhirnya dapat dikategorikan MS. Misalnya, peserta diwajibkan mengunggah STR. Namun beberapa peserta tidak melakukannya. Juga tidak menyantumkan alasan. Karena ada peserta yang belum menerima STR karena surat resminya belum diterima, tapi saat pendaftaran sudah menyelesaikan pembayaran dibuktikan dengan kuitansi.

“Namun saat pendaftaran itu peserta belum menerima surat resmi STR, sehingga menjadi TMS. Kemudian mereka bisa membuktikan kepemilikan STR setelah menerima surat resminya, maka kami MS-kan,” bebernya.

Baca Juga :  Dayak Jangan Tertinggal

Ada pula peserta dengan jurusan yang meragukan dan tidak sesuai dengan formasi yang dipilih. Namun, karena peserta sudah menunjukkan bukti bahwa jurusan yang dimiliki sama dengan jurusan yang disediakan, dibuktikan dengan data-data dari kementerian terkait bahwa jurusan itu sama, peserta tersebut akhirnya dinyatakan MS.

“Sementara itu, untuk peserta yang lain memang memilih formasi tidak sesuai dengan jurusan, panitia akan tetap menyatakan TMS pada peserta bersangkutan,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Alasannya, secara sistem akan ditolak secara otomatis oleh BKN. “Hal-hal demikian memang tidak dapat ditawar,” sebutnya.

PALANGKA RAYA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng belum lama ini mengumumkan hasil seleksi administrasi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Dari 156 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), terdapat 54 orang yang mengajukan sanggah. 13 di antaranya lolos proses sanggah dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Dari hasil sanggahan yang diajukan peserta yang dinyatakan TMS, sebanyak 13 orang akhirnya dinyatakan MS, sedangkan 41 peserta tetap dinyatakan TMS,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Suhufi Ibrahim, Senin (16/8).

Diungkapkannya, setelah ditelusuri dan dipelajari sanggahan yang diajukan peserta, 13 orang yang dinyatakan MS memang memiliki alasan yang kuat. Ada beberapa hal yang menyebabkan beberapa peserta itu sebelumnya dinyatakan TMS. Namun dengan pertimbangan tertentu, status mereka diubah dari TMS menjadi MS.

Baca Juga :  Wakajati Hadiri Launching CMS Patch Versi 1.5.0

“Sanggahan ini adalah kesempatan terakhir, sehingga mereka yang tetap dinyatakan TMS tidak dapat mengajukan lagi sanggahan, hasil itu sudah tetap,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa alasan peserta yang awalnya dinyatakan TMS akhirnya dapat dikategorikan MS. Misalnya, peserta diwajibkan mengunggah STR. Namun beberapa peserta tidak melakukannya. Juga tidak menyantumkan alasan. Karena ada peserta yang belum menerima STR karena surat resminya belum diterima, tapi saat pendaftaran sudah menyelesaikan pembayaran dibuktikan dengan kuitansi.

“Namun saat pendaftaran itu peserta belum menerima surat resmi STR, sehingga menjadi TMS. Kemudian mereka bisa membuktikan kepemilikan STR setelah menerima surat resminya, maka kami MS-kan,” bebernya.

Baca Juga :  Dayak Jangan Tertinggal

Ada pula peserta dengan jurusan yang meragukan dan tidak sesuai dengan formasi yang dipilih. Namun, karena peserta sudah menunjukkan bukti bahwa jurusan yang dimiliki sama dengan jurusan yang disediakan, dibuktikan dengan data-data dari kementerian terkait bahwa jurusan itu sama, peserta tersebut akhirnya dinyatakan MS.

“Sementara itu, untuk peserta yang lain memang memilih formasi tidak sesuai dengan jurusan, panitia akan tetap menyatakan TMS pada peserta bersangkutan,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Alasannya, secara sistem akan ditolak secara otomatis oleh BKN. “Hal-hal demikian memang tidak dapat ditawar,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/