Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

PPKM Level 4 di Palangka Raya Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang kembali masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021.

“Hari ini pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya mengadakan rapat untuk membahas soal penyesuaian penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media, kemarin (24/8).

Dikatakan wali kota, penerapan PPKM level 4 di Kota Cantik ini disesuaikan dengan inmedagri terbaru, yakni dimulai 24 Agustus hingga 6 September, dengan poin-poinnya lebih longgar dari sebelumnya.

Misalnya, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menunjukan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun tidak dibolehkan menyediakan makan di tempat.

Baca Juga :  Tangani Banjir, Pemprov Cairkan Dana BTT

Ditanya mengapa Kota Cantik masih dinyatakan level 4 zona sebaran Covid-19, Fairid mengatakan, hal itu karena Kota Palangka Raya hanya berhasil menurunkan angka kematian sebesar 24,1 persen.

Agar bisa turun ke level berikutnya, minimal harus memenuhi target menurunkan angka kematian akibat terpapar Covid-19 sebesar 50 persen dari total kematian pada periode sebelumnya.

“Status kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya saat ini bisa dikatakan cenderung terkendali, tapi belum aman, bisa disebut aman jika pertumbuhan kasus dan kematian turun dari 50 persen selama 14 sampai 21 hari ke depan,” tuturnya.

Bisa turun ke level 3 penerapan PPKM menjadi target Pemko Palangka Raya. “Untuk upaya menuju level 3, masih dalam proses rapat teknis, yang pastinya kita sudah berhasil menurunkan kasus hingga 50,2 persen,” sebutnya.

Baca Juga :  Disdik Sosialisasi Vaksinasike Orang Tua Murid

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Dr Rini Fortina mengatakan, salah satu alasan pemerintah pusat memutuskan untuk tetap menerapkan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya karena pusat menilai penerapan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Cantik ini kurang memadai.

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang kembali masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021.

“Hari ini pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya mengadakan rapat untuk membahas soal penyesuaian penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media, kemarin (24/8).

Dikatakan wali kota, penerapan PPKM level 4 di Kota Cantik ini disesuaikan dengan inmedagri terbaru, yakni dimulai 24 Agustus hingga 6 September, dengan poin-poinnya lebih longgar dari sebelumnya.

Misalnya, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menunjukan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun tidak dibolehkan menyediakan makan di tempat.

Baca Juga :  Tangani Banjir, Pemprov Cairkan Dana BTT

Ditanya mengapa Kota Cantik masih dinyatakan level 4 zona sebaran Covid-19, Fairid mengatakan, hal itu karena Kota Palangka Raya hanya berhasil menurunkan angka kematian sebesar 24,1 persen.

Agar bisa turun ke level berikutnya, minimal harus memenuhi target menurunkan angka kematian akibat terpapar Covid-19 sebesar 50 persen dari total kematian pada periode sebelumnya.

“Status kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya saat ini bisa dikatakan cenderung terkendali, tapi belum aman, bisa disebut aman jika pertumbuhan kasus dan kematian turun dari 50 persen selama 14 sampai 21 hari ke depan,” tuturnya.

Bisa turun ke level 3 penerapan PPKM menjadi target Pemko Palangka Raya. “Untuk upaya menuju level 3, masih dalam proses rapat teknis, yang pastinya kita sudah berhasil menurunkan kasus hingga 50,2 persen,” sebutnya.

Baca Juga :  Disdik Sosialisasi Vaksinasike Orang Tua Murid

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Dr Rini Fortina mengatakan, salah satu alasan pemerintah pusat memutuskan untuk tetap menerapkan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya karena pusat menilai penerapan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Cantik ini kurang memadai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/