Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Komitmen Berantas Korupsi

PANGKALAN BUN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen dalam melakukan penindakan hukum. Walaupun saat ini dimasa pandemi Covid-19 tentunya tetap dilakukan. Mengingat jalannya pemerintah serta fungsi pengawasan harus dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah melakukan beberapa kali eksekusi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam melakukan penindakannya,”kata Kajari Kobar Makrun SH.

Menurutnya, upaya ini bukan serta merta ditindak begitu saja. Mengingat Kejaksaan sendiri bukan hanya melakukan penegakan hukum saja, namun juga pendampingan. Salah satunya berkaitan dengan Dana Desa. Sehingga mereka yang menggunakan anggaran bisa berkonsultasi untuk mengantisipasi terhadap adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Pastikan Oksigen Aman di Kobar

“Kami sendiri akan selaku terbuka bagi siapa saja yang ingin meminta pendampingan. Kami juga siap memberikan konsultasi hukum bagi yang membutuhkan,”ujarnya.

Makrun menegaskan, langkah hukum akan dilakukan apabila memang nantinya berbagai upaya sudah tidak bisa dilakukan. Mengingat saat ini yang dilakukan Kejaksaan bukan untuk melakukan penindakan. Tetapi bagaimana mencegah atau mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi.(son/ala)

PANGKALAN BUN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen dalam melakukan penindakan hukum. Walaupun saat ini dimasa pandemi Covid-19 tentunya tetap dilakukan. Mengingat jalannya pemerintah serta fungsi pengawasan harus dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah melakukan beberapa kali eksekusi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam melakukan penindakannya,”kata Kajari Kobar Makrun SH.

Menurutnya, upaya ini bukan serta merta ditindak begitu saja. Mengingat Kejaksaan sendiri bukan hanya melakukan penegakan hukum saja, namun juga pendampingan. Salah satunya berkaitan dengan Dana Desa. Sehingga mereka yang menggunakan anggaran bisa berkonsultasi untuk mengantisipasi terhadap adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Pastikan Oksigen Aman di Kobar

“Kami sendiri akan selaku terbuka bagi siapa saja yang ingin meminta pendampingan. Kami juga siap memberikan konsultasi hukum bagi yang membutuhkan,”ujarnya.

Makrun menegaskan, langkah hukum akan dilakukan apabila memang nantinya berbagai upaya sudah tidak bisa dilakukan. Mengingat saat ini yang dilakukan Kejaksaan bukan untuk melakukan penindakan. Tetapi bagaimana mencegah atau mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi.(son/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/