Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tiga Raperda Disetujui

PURUK CAHU–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura), periode 2018-2023 resmi disahkan, menjadi peraturan daerah (Perda).

DPRD Mura menerima Raperda tersebut bersamaan dengan Raperda pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM). Pengesahan dua Raperda itu bersamaan dengan persetujuan Raperda RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Mura, Senin (27/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph didampingi Wabup Rejikinoor. Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, sebelum disahkan Raperda usulan dari pemerintah daerah itu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda.

Baca Juga :  Tingkatkan Laju Pembangunan Daerah

“Dari hasil pembahasan, syarat formil dan matril terkait Raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2021 dan pembubaran Perusda PMBM terpenuhi,” beber Rumiadi.

Untuk Raperda Perubahan RPJMD, Rumiadi menjelaskan, terdapat satu penambahan tujuan yang awalnya hanya ada enam, yaitu peningkatan daya saing dan pengembangan sektor pariwisata unggulan daerah.

“Di RPJMD juga ada penambahan kegiatan program prioritas, diantaranya peningkatan sarana air bersih, lanjutan pembangunan balai uji kendaraan, pengembangan sisi darat bandara, food estate, pengusulan kawasan hutan menjadi area penggunaan lahan dan pembangunan huma betang,” ucapnya.

Sedang untuk pembubaran Perusda, Rumiadi menambahkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng nomor 25.B./LHP/XIX.PAL/05/2018 tanggal 10 Mei 2028, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan nomor LEV.527/PW.15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020, dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya terhadap kinerja dan keuangan Perusda. Khususnya dari tahun 2006 sampai 2013 nomor nomor 700/17/LHP/15/INSP tanggal 12 Februari 2015. (dad)

Baca Juga :  Perencanaan Harus Terukur

PURUK CAHU–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura), periode 2018-2023 resmi disahkan, menjadi peraturan daerah (Perda).

DPRD Mura menerima Raperda tersebut bersamaan dengan Raperda pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM). Pengesahan dua Raperda itu bersamaan dengan persetujuan Raperda RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Mura, Senin (27/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph didampingi Wabup Rejikinoor. Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, sebelum disahkan Raperda usulan dari pemerintah daerah itu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda.

Baca Juga :  Tingkatkan Laju Pembangunan Daerah

“Dari hasil pembahasan, syarat formil dan matril terkait Raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2021 dan pembubaran Perusda PMBM terpenuhi,” beber Rumiadi.

Untuk Raperda Perubahan RPJMD, Rumiadi menjelaskan, terdapat satu penambahan tujuan yang awalnya hanya ada enam, yaitu peningkatan daya saing dan pengembangan sektor pariwisata unggulan daerah.

“Di RPJMD juga ada penambahan kegiatan program prioritas, diantaranya peningkatan sarana air bersih, lanjutan pembangunan balai uji kendaraan, pengembangan sisi darat bandara, food estate, pengusulan kawasan hutan menjadi area penggunaan lahan dan pembangunan huma betang,” ucapnya.

Sedang untuk pembubaran Perusda, Rumiadi menambahkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng nomor 25.B./LHP/XIX.PAL/05/2018 tanggal 10 Mei 2028, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan nomor LEV.527/PW.15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020, dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya terhadap kinerja dan keuangan Perusda. Khususnya dari tahun 2006 sampai 2013 nomor nomor 700/17/LHP/15/INSP tanggal 12 Februari 2015. (dad)

Baca Juga :  Perencanaan Harus Terukur

Artikel Terkait

DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Dorong Produk Lokal Daerah Bisa Bersaing

Heriyus Sambut Baik Kegiatan Rohani

Terpopuler

Artikel Terbaru

/