Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Edar Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 6,6 tahun kepada seorang ibu rumah tangga (IRT), Sala Syahfutri alias Lala, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Senin ( 4/10). Warga jalan Rindang Banua, Gg Pesantren, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya ini menjadi terdakwa kasus kepemilikan 15 paket sabu.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana terhadap terdakwa Sala Syahfutri alias Lala dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Majelis, Irfanul Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Catur Optimistis Raih Medali Semua Nomor

Hukuman untuk Lala ini sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Atas putusan majelis hakim, terdakwa Lala dalam tanggapan nya menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan telah keluarnya putusan hukum atas dirinya ini Lala sendiri  dipastikan  menyusul suaminya yang saat ini menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba.

Lala sendiri diketahui ditangkap petugas satuan Ditresnarkoba  polda kalteng di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gg Pesantren, Kelurahan Pahandut , pada Rabu tanggal 28 April 2021 lalu. Saat digeledah, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat diketahui mencapai  8,45 gram beseta barang bukti lainnya.(sja/uni)

Baca Juga :  Sabu dari Pontianak Gagal Edar di Kobar

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 6,6 tahun kepada seorang ibu rumah tangga (IRT), Sala Syahfutri alias Lala, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Senin ( 4/10). Warga jalan Rindang Banua, Gg Pesantren, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya ini menjadi terdakwa kasus kepemilikan 15 paket sabu.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidana terhadap terdakwa Sala Syahfutri alias Lala dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Majelis, Irfanul Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Catur Optimistis Raih Medali Semua Nomor

Hukuman untuk Lala ini sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Atas putusan majelis hakim, terdakwa Lala dalam tanggapan nya menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan telah keluarnya putusan hukum atas dirinya ini Lala sendiri  dipastikan  menyusul suaminya yang saat ini menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba.

Lala sendiri diketahui ditangkap petugas satuan Ditresnarkoba  polda kalteng di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gg Pesantren, Kelurahan Pahandut , pada Rabu tanggal 28 April 2021 lalu. Saat digeledah, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat diketahui mencapai  8,45 gram beseta barang bukti lainnya.(sja/uni)

Baca Juga :  Sabu dari Pontianak Gagal Edar di Kobar
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/