Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Tingkatkan Disiplin ASN

 PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 863/263/BKPSDM.PK2PA.02/XII/2021 tentang penegakan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Adapun isi dari SE tersebut adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kota Palangka Raya diminta melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah pertama, kepala OPD diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, baik kepada ASN maupun kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), langkah kedua ASN dan PTT diminta masuk kantor dan melaksanakan absensi secara tepat waktu.

“SE ini kita terbitkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB nomor B/392/M.KT/02/2021 yaitu disiplin pegawai dan himbauan apel pagi rutin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Diprediksi Menurun

Lebih lanjut dirinya mengatakan, langkah ketiga Kepala OPD diminta mengimbau kepada seluruh ASN dan PTT Kota Cantik untuk wajib melaksanakan apel setiap hari senin setiap minggunya. Mulai tahun 2022. Untuk apel dilaksanakan dengan dua metode yaitu secara daring dan luring yang wajib dipimpin oleh kepala OPD beserta dengan pejabat OPD, sedangkan untuk mekanisme absen paling lambat disampaikan ke BKPSDM pada pukul 10.00 WIB.

“Dengan adanya SE ini saya ingin seluruh ASN dan PTT di lingkup Kota Palangka Raya agar bisa lebih disiplin lagi dalam bekerja, demi meningkatkan kualitas dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” terangnya. (ahm/ans)

 PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 863/263/BKPSDM.PK2PA.02/XII/2021 tentang penegakan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Adapun isi dari SE tersebut adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kota Palangka Raya diminta melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah pertama, kepala OPD diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, baik kepada ASN maupun kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), langkah kedua ASN dan PTT diminta masuk kantor dan melaksanakan absensi secara tepat waktu.

“SE ini kita terbitkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB nomor B/392/M.KT/02/2021 yaitu disiplin pegawai dan himbauan apel pagi rutin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Diprediksi Menurun

Lebih lanjut dirinya mengatakan, langkah ketiga Kepala OPD diminta mengimbau kepada seluruh ASN dan PTT Kota Cantik untuk wajib melaksanakan apel setiap hari senin setiap minggunya. Mulai tahun 2022. Untuk apel dilaksanakan dengan dua metode yaitu secara daring dan luring yang wajib dipimpin oleh kepala OPD beserta dengan pejabat OPD, sedangkan untuk mekanisme absen paling lambat disampaikan ke BKPSDM pada pukul 10.00 WIB.

“Dengan adanya SE ini saya ingin seluruh ASN dan PTT di lingkup Kota Palangka Raya agar bisa lebih disiplin lagi dalam bekerja, demi meningkatkan kualitas dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/