PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu di lobi utama BNNP Provinsi Kalteng, Jumat (26/8).
Kepala BNNP Provinsi Kalteng Sumirat Dwiyanto mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 275,34 gram. Dimana barang bukti tersebut di peroleh dari dua pengungkapan kasus.
Dimana kasus pertama pengungkapan di daerah Kota Sampit, yang melibatkan empat orang tersangka NH (26) tahun, RJ (28) tahun, SN (40) tahun dan BD (40) tahun, dimana SN dan BD ini sepansang suami istri. Sementara NH dan RJ adalah rekan kerja.
“Dari empat pelaku ini tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ampetamin atau sabu dengan berat kurang lebih 60 gram,” ungkapnya kemarin.
Sementara itu pada kasus kedua, diperoleh melalui pengungkapan kasus masuknya sabu dari daerah Kalbar ke Provinsi Kalteng, dimana pelaku SB (45) tahun.
Terlihat mencurigakan ketika mengendarai sepeda motor menuju arah Sampit, sehingga diberhentikan petugas dan hasil dari pemeriksaan SB ternyata membawa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 215 gram.
“Dengan dimusnahkannya narkotika kelas satu dengan jenis ampetamin atau sabu seberat 275,35 gram ini, tentunya bisa menyelamatkan sekitar 500 hingga 1.500 jiwa dari mencegah ketergantungan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ahm)