Sabtu, Mei 4, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Ngaku Jadi Korban Gendam, SPG Malah Ditangkap Polisi

PANGKALAN BUN-Akibat membuat laporan palsu ke SPKT Polres Kotawaringin Barat, seorang SPG bernama Firdawati harus mendekam di jeruji besi.

Dalam laporan palsunya, pelaku mengaku digendam orang tak dikenal dan menyebabkan uang Rp 5 juta rupiah milik perusahaan tempat dia bekerja raib. Namun, hasil pemeriksaan polisi, ternyata itu hanya pengakuan bohong saja.

“Dia bohong. Ternyata uangnya diambil sendiri. Akhirnya kami jebloskan ke penjara sesuai dengan pasal yang telah ditentukan,”katanya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono ketika menggelar pres rilis di Halaman Mapolres, Jumat (26/8).

Menurut mantan Kapolres Seruyan, bahwa aksi ini dilakukan ternyata hanya sebagai modus pelaku saja. Karena dengan melaporkan kasus yang dialaminya ini, uang Rp5 juta milik perusahaan tersebut dianggap hilang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Wujudkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan

Dijelakan Kapolres, kejadian bermula saat pelaku datang ke SPKT Polres Kobar, beberapa waktu lalu. Pelaku melaporkan bahwa dirinya digendam sehingga uang milik perusahaan yang dibawanya raib. Mendapatkan laporan, polisi  langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Ternyata pada saat didalami, tidak ditemukan adanya indikasi gendam,”ujarnya.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang tadi mengaku sebagai korban gendam. Namun,  dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa laporan yang disampaikan ternyata palsu. Dan pelaku mengakui bahwa dirinya hanya bersandiwara. Dan, uang perusahaan sebesar Rp 5 juta tadi digunakannya untuk membayar keperluan pribadi. (son)

PANGKALAN BUN-Akibat membuat laporan palsu ke SPKT Polres Kotawaringin Barat, seorang SPG bernama Firdawati harus mendekam di jeruji besi.

Dalam laporan palsunya, pelaku mengaku digendam orang tak dikenal dan menyebabkan uang Rp 5 juta rupiah milik perusahaan tempat dia bekerja raib. Namun, hasil pemeriksaan polisi, ternyata itu hanya pengakuan bohong saja.

“Dia bohong. Ternyata uangnya diambil sendiri. Akhirnya kami jebloskan ke penjara sesuai dengan pasal yang telah ditentukan,”katanya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono ketika menggelar pres rilis di Halaman Mapolres, Jumat (26/8).

Menurut mantan Kapolres Seruyan, bahwa aksi ini dilakukan ternyata hanya sebagai modus pelaku saja. Karena dengan melaporkan kasus yang dialaminya ini, uang Rp5 juta milik perusahaan tersebut dianggap hilang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Wujudkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan

Dijelakan Kapolres, kejadian bermula saat pelaku datang ke SPKT Polres Kobar, beberapa waktu lalu. Pelaku melaporkan bahwa dirinya digendam sehingga uang milik perusahaan yang dibawanya raib. Mendapatkan laporan, polisi  langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Ternyata pada saat didalami, tidak ditemukan adanya indikasi gendam,”ujarnya.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang tadi mengaku sebagai korban gendam. Namun,  dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa laporan yang disampaikan ternyata palsu. Dan pelaku mengakui bahwa dirinya hanya bersandiwara. Dan, uang perusahaan sebesar Rp 5 juta tadi digunakannya untuk membayar keperluan pribadi. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/