Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

ASN Nekat Mudik, Siap-Siap Disanksi

PALANGKA RAYA-Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di bulan Ramadan khususnya pada lebaran nanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) berkenaan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan mudik ini juga berlaku bagi keluarga ASN sekaligus peniadaan cuti lebaran.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SE tersebut. Perihal edaran itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Informasi ini sudah disampaikan secara berjenjang ke kepala PD untuk selanjutnya menyampaikan kepada staf masing-masing,” katanya saat diwawancarai, kemarin (25/4).

Diungkapkannya, kepala PD memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap ASN di instansi yang dipimpin. Dalam rangka efektivitas larangan mudik ini, maka diberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga :  16 Ribu Hektare Lahan Sawit Rakyat Kalteng Sudah Peremajaan

“Kuncinya berada di tiap kepala PD dalam melakukan pemantauan terhadap stafnya, apabila ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, larangan mudik bagi para ASN ini mempertimbangkan tingginya lonjakan kasus usai libur panjang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

“Kami tidak ingin liburan Idulfitri tahun ini memunculkan klaster baru di Kalteng, untuk itu kami harapkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng mematuhi aturan ini,” tegas Fahrizal.

Meskipun pihaknya menyadari bahwa mudik pada lebaran merupakan momen mempererat silaturahmi, tapi harus dipahami juga bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19. “Dengan mematuhi larangan mudik ini kita sudah membantu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka kasus Covid1-9,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ami)

Baca Juga :  Tokoh Dayak Tutup Usia

PALANGKA RAYA-Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di bulan Ramadan khususnya pada lebaran nanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) berkenaan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan mudik ini juga berlaku bagi keluarga ASN sekaligus peniadaan cuti lebaran.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SE tersebut. Perihal edaran itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Informasi ini sudah disampaikan secara berjenjang ke kepala PD untuk selanjutnya menyampaikan kepada staf masing-masing,” katanya saat diwawancarai, kemarin (25/4).

Diungkapkannya, kepala PD memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap ASN di instansi yang dipimpin. Dalam rangka efektivitas larangan mudik ini, maka diberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga :  16 Ribu Hektare Lahan Sawit Rakyat Kalteng Sudah Peremajaan

“Kuncinya berada di tiap kepala PD dalam melakukan pemantauan terhadap stafnya, apabila ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, larangan mudik bagi para ASN ini mempertimbangkan tingginya lonjakan kasus usai libur panjang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

“Kami tidak ingin liburan Idulfitri tahun ini memunculkan klaster baru di Kalteng, untuk itu kami harapkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng mematuhi aturan ini,” tegas Fahrizal.

Meskipun pihaknya menyadari bahwa mudik pada lebaran merupakan momen mempererat silaturahmi, tapi harus dipahami juga bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19. “Dengan mematuhi larangan mudik ini kita sudah membantu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka kasus Covid1-9,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ami)

Baca Juga :  Tokoh Dayak Tutup Usia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/