PALANGKA RAYA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan melakukan pengecekan dokumen perizinan, serta pembayaran bukti pemenuhan kewajiban perpajakan dan penggunaan alat perekam transaksi usaha.
Sekaligus melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung tempat hiburan malam (THM). Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir pengunjung dibawah umur. Dalam rangka pengawasan pencegahan dan penanganan pelanggaran produk hukum daerah.
Menurut Kasatpol PP Yohn Benhur Pangaribuan AP, melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol PP Palangka raya Djoko Wibowo SE, giat yang dilaksanakan pada 8 dan 15 Oktober ini mendatangi tujuh tempat usaha.
“Hasilnya, ada tiga kegiatan usaha yang belum berizin dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Kemudian ada 11 orang pengunjung tempat hiburan yang masih dibawah umur dan 15 orang pengunjung tidak membawa atau tidak dapat menunjukan kartu identitas kepada petugas saat pemeriksaan,” terangnya.
Menurut Djoko, sejauh ini sanksi yang diberikan petugas bagi pelanggar Perda masih berupa sanksi administratif. Yaitu penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, surat pernyataan memenuhi semua kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha seperti pengurusan izin, pembayaran pajak serta pembayaran retribusi sesuai ketentuan berlaku. Ini menyesuaikan dengan standar operasional prosedur Satpol PP.
“Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol kepada anak dibawah umur, sanksi yang diberikan berupa penyampaian surat teguran, serta pemanggilan pelaku usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk tindak lanjut,” terangnya.
Ia juga mengimbau, agar pelaku usaha mematuhi kewajiban terkait perizinan, pajak dan retribusi yang harus dipenuhi. Selain itu juga harus kooperatif dan jujur dalam menyampaikan penghasilan kepada pihak yang mengurus penetapan pajak atau retribusi. Kemudian, bagi pelaku usaha yang telah diberikan alat perekam transaksi usaha, agar dapat menggunakan alat yang sudah diberikan dalam setiap transaksinya.
“Bagi pelaku usaha khususnya tempat hiburan dapat mematuhi ketentuan terkait larangan mempekerjakan dan menerima pengunjung yang masih dibawah umur. Apabila pada lokasi usaha terdapatpenjualan minuman beralkohol. Masyarakat juga harus mematuhi ketentuan dan kewajiban membawa kartu identitas yang dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengingat ada sanksi bagi masyarakat yang bepergian tanpa membawa KTP,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha penjualan minuman beralkohol untuk memperhatikan izin kegiatan usaha dan waktu penjualan, baik untuk dibawa pulang maupun minum ditempat. Apabila dilakukan pelanggaran berulang maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)