Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kerugian Capai Rp1,3 Miliar, Tersangka Arisan Fiktif Terancam 4 Tahun Penjara

TAMIANG LAYANG-Kasus arisan fiktif yang menjerat Norjariah (NJ) terus bergulir. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahum tersebut terancam hukuman empat tahun penjara. Korban juga diperkirakan terus bertambah dan kerugian bisa mencapai Rp1,3 Miliar.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, NJ ditetapkan tersangkan dan dijerat 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban.

“Sudah ada enam orang diperiksa termasuk korban, dan kemungkinan bertambah. Jika kerugian diprediksi mencapai Rp1,3 miliar karena diduga masih ada sejumlah korban belum melapor,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Ekcy Widi Prawira dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto dalam Press Release di Mako Polres Bartim, Jumat (30/4).

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako dan Masker Disalurkan Polda Kalteng untuk Korban Banjir

Pamen berpangkat dua melati dibahunya itu menambahkan, kasus arisan fiktif itu berawal dari upaya NJ mengelabui para korban. Berbekal dengan kartu arisan yang menjanjikan keuntungan setiap mata mencapai puluhan juta.

“Kita memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melapor ke Polsek Dusun Tengah apabila menjadi salah satu korban NJ,” ucap kapolres.

TAMIANG LAYANG-Kasus arisan fiktif yang menjerat Norjariah (NJ) terus bergulir. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahum tersebut terancam hukuman empat tahun penjara. Korban juga diperkirakan terus bertambah dan kerugian bisa mencapai Rp1,3 Miliar.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, NJ ditetapkan tersangkan dan dijerat 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban.

“Sudah ada enam orang diperiksa termasuk korban, dan kemungkinan bertambah. Jika kerugian diprediksi mencapai Rp1,3 miliar karena diduga masih ada sejumlah korban belum melapor,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Ekcy Widi Prawira dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto dalam Press Release di Mako Polres Bartim, Jumat (30/4).

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako dan Masker Disalurkan Polda Kalteng untuk Korban Banjir

Pamen berpangkat dua melati dibahunya itu menambahkan, kasus arisan fiktif itu berawal dari upaya NJ mengelabui para korban. Berbekal dengan kartu arisan yang menjanjikan keuntungan setiap mata mencapai puluhan juta.

“Kita memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melapor ke Polsek Dusun Tengah apabila menjadi salah satu korban NJ,” ucap kapolres.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/