Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Melihat Pelayanan di Imigrasi Kelas I Palangka Raya

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Tarif PNBP Tidak Ada Perubahan

Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam pasal 2a Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) dan mulai berlaku Selasa (11/10/2022).

NURLAILI, Palangka Raya

BERTAMBAHNYA masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputa melalui Kepala Divisi Imigrasi Arif Munandar menyebut, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor masih mengikuti aturan lama atau belum ada perubahan dari sebelumnya.

“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ucap Arif, belum lama ini.

Baca Juga :  Bangunan Didirikan Tahun 1937, Awalnya Hanya 8x8 Meter

Arif menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam aturan itu juga, paspor biasa baik itu paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

“Subjek yang tidak termasuk dalam ketentuan itu diberi paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun,” katanya.

Selanjutnya mengenai masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Sidak Gudang Bulog, Pastikan Beras Layak Dikonsumsi

Arif mencontohkan, anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18 tahun 6 bulan, maka sisa 2 tahun 6 bulan sampai batas usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Maka anak tersebut diberikan paspor yang masa berlakunya sampai 2 tahun. Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, maka ditunda pemberian paspornya sampai usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.

Arif juga mengatakan, Imigrasi Palangka Raya juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di tempat terpisah, Kakanim Palangka Raya Mulyadi mengungkapkan, Kantor Imigrasi Palangka Raya terus berusaha melakukan pelayanan terbaik. “Mohon diberi kritik dan saran jika ada kesalahan, ini sangat berguna untuk memaksimalkan pelayanan kami,” ucapnya. (kpg/ce/ala)

Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam pasal 2a Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) dan mulai berlaku Selasa (11/10/2022).

NURLAILI, Palangka Raya

BERTAMBAHNYA masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputa melalui Kepala Divisi Imigrasi Arif Munandar menyebut, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor masih mengikuti aturan lama atau belum ada perubahan dari sebelumnya.

“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ucap Arif, belum lama ini.

Baca Juga :  Bangunan Didirikan Tahun 1937, Awalnya Hanya 8x8 Meter

Arif menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam aturan itu juga, paspor biasa baik itu paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

“Subjek yang tidak termasuk dalam ketentuan itu diberi paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun,” katanya.

Selanjutnya mengenai masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Sidak Gudang Bulog, Pastikan Beras Layak Dikonsumsi

Arif mencontohkan, anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18 tahun 6 bulan, maka sisa 2 tahun 6 bulan sampai batas usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Maka anak tersebut diberikan paspor yang masa berlakunya sampai 2 tahun. Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, maka ditunda pemberian paspornya sampai usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.

Arif juga mengatakan, Imigrasi Palangka Raya juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di tempat terpisah, Kakanim Palangka Raya Mulyadi mengungkapkan, Kantor Imigrasi Palangka Raya terus berusaha melakukan pelayanan terbaik. “Mohon diberi kritik dan saran jika ada kesalahan, ini sangat berguna untuk memaksimalkan pelayanan kami,” ucapnya. (kpg/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/