Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Langkah Disdikpora Melaksanakan Pendampingan Teknis Lembaga Pendidikan

Berikan Pemahaman Terkait Legalitas PAUD

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan untuk penguatan dan pendampingan teknis pelaksanaan legalitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta pada pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD tahun 2023.
”Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan ketua yayasan terkait legalitas lembaga PAUD, mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional serta legalitas status yayasan,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Yemmie melalui Sekretaris Rosalia, belum lama ini.
Menurut dia, legalitas yayasan harus sejalan juga dengan visi misi pendirian demi tercapainya tujuan. Jangan sampai tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitas. Persoalan tersebut yang bisa menjadi salah satu alasan pengambilalihan yayasan oleh pemerintah.
”Salah satu dokumen penting untuk mendapatkan legalitas yayasan yakni adanya akta pendirian dan yang tidak kalah pentingnya yaitu memiliki izin operasional. Itu merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga yang telah memiliki izin operasional,” ujarnya.
Dijelaskannya, yang harus menjadi perhatian bersama adalah lembaga PAUD yang merupakan binaan desa, yang mana dari segi anggaran sudah tentu dibiayai dana desa. Alokasi penggunaan untuk PAUD masuk dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar.
”Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item, dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku, peralatan belajar, wahana bermain anak di satuan pendidikan PAUD,” tuturnya.
Melalui penguatan dan pendampingan itu, lanjut dia, diharapkan nantinya lembaga PAUD swasta di Kabupaten Gumas memiliki legalitas yang formal, baik itu lembaga PAUD swasta di bawah naungan yayasan ataupun binaan desa.
”Kami ingin peserta kegiatan yang hadir dapat berperan aktif agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman tentang legalitas status yayasan,” terangnya.
Sementara itu, penanggung jawab kegiatan Vina Valentina Pasaribu mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi kepada lembaga PAUD, khususnya PAUD swasta agar lebih disiplin dalam memperhatikan dan melengkapi dokumen legalitas lembaga PAUD.
”Kegiatan dilakukan selama dua gelombang yakni gelombang pertama pada Kamis (23/2) dan gelombang kedua pada Sabtu (25/2). Dengan peserta berjumlah 280 orang, terdiri dari satu orang kepala sekolah dari lembaga PAUD swasta, dan satu orang ketua yayasan,” ujarnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Wujudkan TPB dengan Saling Bersinergi

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan untuk penguatan dan pendampingan teknis pelaksanaan legalitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta pada pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD tahun 2023.
”Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan ketua yayasan terkait legalitas lembaga PAUD, mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional serta legalitas status yayasan,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Yemmie melalui Sekretaris Rosalia, belum lama ini.
Menurut dia, legalitas yayasan harus sejalan juga dengan visi misi pendirian demi tercapainya tujuan. Jangan sampai tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitas. Persoalan tersebut yang bisa menjadi salah satu alasan pengambilalihan yayasan oleh pemerintah.
”Salah satu dokumen penting untuk mendapatkan legalitas yayasan yakni adanya akta pendirian dan yang tidak kalah pentingnya yaitu memiliki izin operasional. Itu merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga yang telah memiliki izin operasional,” ujarnya.
Dijelaskannya, yang harus menjadi perhatian bersama adalah lembaga PAUD yang merupakan binaan desa, yang mana dari segi anggaran sudah tentu dibiayai dana desa. Alokasi penggunaan untuk PAUD masuk dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar.
”Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item, dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku, peralatan belajar, wahana bermain anak di satuan pendidikan PAUD,” tuturnya.
Melalui penguatan dan pendampingan itu, lanjut dia, diharapkan nantinya lembaga PAUD swasta di Kabupaten Gumas memiliki legalitas yang formal, baik itu lembaga PAUD swasta di bawah naungan yayasan ataupun binaan desa.
”Kami ingin peserta kegiatan yang hadir dapat berperan aktif agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman tentang legalitas status yayasan,” terangnya.
Sementara itu, penanggung jawab kegiatan Vina Valentina Pasaribu mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi kepada lembaga PAUD, khususnya PAUD swasta agar lebih disiplin dalam memperhatikan dan melengkapi dokumen legalitas lembaga PAUD.
”Kegiatan dilakukan selama dua gelombang yakni gelombang pertama pada Kamis (23/2) dan gelombang kedua pada Sabtu (25/2). Dengan peserta berjumlah 280 orang, terdiri dari satu orang kepala sekolah dari lembaga PAUD swasta, dan satu orang ketua yayasan,” ujarnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Wujudkan TPB dengan Saling Bersinergi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/