Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Perkara Tanah di Kalampangan, Men Gumpul Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA-Men Gumpul secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi perdata ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Langkah hukum terakhir itu untuk melawan isi putusan Pengadilan Tinggi Kalteng yang dalam putusan tingkat banding membatalkan isi putusan PN Palangka Raya yang sudah memenangkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas 150.000 m2 di Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Saya mengajukan kasasi ke MA. Memori kasasi sudah disusun bersama kuasa hukum Pua Hardinata dan akan dikirim secepatnya ke MA,” ucapnya ketika ditemui Kalteng Pos di rumahnya, Rabu (5/5).

Men Gumpul mengatakan, upaya hukum pengajuan kasasi perdata ke tingkat MA ditempuhnya karena ia merasa tak puas dengan isi putusan sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dipimpin hakim Indria Miryani.

Baca Juga :  Desak Edy Mulyadi Disidang Adat

Majelis hakim menyatakan gugatan perdata yang diajukannya terkait kepemilikan tanah seluas 15 hektare itu tidak dapat diterima (niet ontvankijke verklaard).

“Saya sebagai pencari keadilan merasa sangat kecewa dan tidak terima atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Terlebih Men Gumpul menilai alasan pertimbangan hukum majelis hakim dalam keputusan itu sangat tidak tepat.

PALANGKA RAYA-Men Gumpul secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi perdata ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Langkah hukum terakhir itu untuk melawan isi putusan Pengadilan Tinggi Kalteng yang dalam putusan tingkat banding membatalkan isi putusan PN Palangka Raya yang sudah memenangkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas 150.000 m2 di Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Saya mengajukan kasasi ke MA. Memori kasasi sudah disusun bersama kuasa hukum Pua Hardinata dan akan dikirim secepatnya ke MA,” ucapnya ketika ditemui Kalteng Pos di rumahnya, Rabu (5/5).

Men Gumpul mengatakan, upaya hukum pengajuan kasasi perdata ke tingkat MA ditempuhnya karena ia merasa tak puas dengan isi putusan sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dipimpin hakim Indria Miryani.

Baca Juga :  Desak Edy Mulyadi Disidang Adat

Majelis hakim menyatakan gugatan perdata yang diajukannya terkait kepemilikan tanah seluas 15 hektare itu tidak dapat diterima (niet ontvankijke verklaard).

“Saya sebagai pencari keadilan merasa sangat kecewa dan tidak terima atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Terlebih Men Gumpul menilai alasan pertimbangan hukum majelis hakim dalam keputusan itu sangat tidak tepat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/