SAMPIT – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/ tahun 2021. Dalam panduan tersebut dikatakan seluruh jemaah salat Idulfitri harus tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Salat hingga selesai.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
“Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).