KUALA KURUN-Sudah menjadi kewajiban, perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah menyejahterahkan masyarakat. Dan kewajiban itu sudah dijalankan oleh PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun yang melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat setempat.
Langkah perusahaan sawit itu diapresiasi oleh Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong.
“Ya, kemarin kita sudah menyerahkan SK penetapan kemitraan kebun plasma PT BMB untuk 10 desa/kelurahan melalui Koperasi Dayak Hapakat untuk wilayah Kecamatan Kurun dan Tewah,”ujar Jaya dalamnrikis yang diterima Kalteng Pos, Selasa (16/8/2023)
Jaya mengaku, keberadaan PT BMB yang berinvestasi di Gumas Estate Kurun ini bukan hanya memberikan pemasukan kepada negara dan daerah. Melainkan memberikan dampak terhadap perkembangan pembangunan, khususnya di Kecamatan Kurun dan Tewah.
Selain itu, lanjut orang nomor satu di Kabupaten Gumas, dapat memberikan perbaikan taraf hidup dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di areal wilayah kerja dari PT BMB sendiri.
Berkaitan dengan penetapan peserta plasma, menurut Jaya telah didasari oleh hasil verifikasi dan keputusan Pemkab Gunung Mas, dimana pengelolaan lahan minimal 20 persen dari plasma tersebut.
“Kami mengambil langkah kebijakan ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang ada di Gumas. Tak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan dari perusahanan kebun sawit lainnya,” tegas Jaya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Dayak Hapakat, Lipson mengungkapkan, dengan adanya perusahaan kelapa sawit dalam memenuhi keinginan warga setempat yang tentu kedepan lebih berdampak bagi perekonomian daerah akan maju.
“Kami bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras pemkab yang telah merealisasikan plasma dari PT BMB estate Kurun,”kata Lipson.
Diketahui, SK penetapan peserta plasma PT BMB sudah ada 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Tewah. Selanjutnya masih ada yang SK-Nya dalam proses tim verifikasi pemda setempat.(ram)