Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pasutri Dibunuh Dukun Cabul, Sebelumnya Sang Istri Disetubuhi di Hadapan Suami

KUALA KAPUAS-Tragis dialami pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IR (30) dan MS (16). Warga salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kapuas itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan SW, pria berusia 43 tahun itu disebut-sebut sebagai dukun.

Pembunuhan itu dilakukan Jumat (8/9) di ruas jalan trans Palangka Raya- Buntok, Kecamatan Timpah. Mayat keduanya dibuang di kebun karet dan semak-semak secara terpisah.

Nahasnya, MS, sempat disetubuhi oleh dukun cabul itu dalam kondisi tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Perbuatan asusila itu merupakan kali kedua dilakukan oleh SW terhadap MS. Pertama, dilakukan saat pasutri itu bertemu di beberapa bulan sebelumnya ketika akan berobat agar segera mendapat keturunan.

“Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati disebut dukun palsu oleh kedua korban,”kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Andini dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (12/9).

Peristiwa yang membuat geger warga Mantangai itu bermula pada Jumat (8/9). Keluarga korban melaporkan anak dan menantunya hilang. Lalu melapor ke polisi, dan akhirnya sepeda motor korban  ditemukan anggota Polsek Timpah. Lalu, mayat korban ditemukan 500 meter dari lokasi sepeda motor. Senin (11/9), tim gabungan dari Resmob Kapuas, Polsek Timpah dan Resmob Palangka Raya dapat mengamankan SW saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.

Baca Juga :  Mahasiswi Pembunuh Bayi Divonis 3 Tahun Penjara

“Perkenalana korban dan pelaku berawal dari orang tua korban yang meminta tolong kepada tersangka untuk mengobati anak, dan menantunya yang sudah tiga tahun belum mempunyai keturunan,”beber Kapolres.

Berdasarkan permintaan tersebut, kemudian SW mengajukan syarat yang di luar nalar kepada kedua korban. SW menjanjikan segera mempunyai keturunan bahkan kekayaan asal MS bersedia disetubuhi di hadapan IR. Permintaan disetujui oleh pasutri itu.

 

Lalu, beberapa bulan kemudian, SW mendengar ada perkataan yang kurang mengenakan. Tersangka disebut sebagai dukun palsu oleh pasutri itu, padahal keinginan mempunyai keturunan sudah terpenuhi, yaitu MS hamil satu bulan setengah.

Mungkin karena jengkel dan sudah terlanjur sakit hati, SW mengajak kedua korban untuk bertemu. Pada saat bertemu tersebut tersangka marah-marah dan hal ini dilayani oleh IR yang akhirnya terjadilah perkelahian.

Baca Juga :  Otak Pembunuh Bos Vape Dituntut Seumur Hidup

“MS sempat melerai namun akibat terkena pukulan pada bagian belakang kepala dirinya pingsan. Sedangkan IR tewas karena sabetan parang,”tegasnya.

Selanjutnya, SW menyeret tubuh IR sejauh 500 meter masuk ke dalam kebun karet dan menguburnya dengan ilalang. Sedangkan MS yang dalam keadaan pingsan dibawa korban dengan kendaraan roda dua menuju pondok.

Namun baru satu kilometre berjalan, MS sadar, dan berontak. Tersangka kemudian kembali memukul hingga pingsan.

“Saat MS pingsan, tersangka menyempatkan diri menyetubuhi korban sebanyak satu kali, yang kemudian menyeret tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke semak belukar di kebun sawit warga dan sekaligus menimbunnya dengan semak belukar,”tutupnya.

Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 ancamanya hukuman seumur hidup atau mati.(alh/ram)

KUALA KAPUAS-Tragis dialami pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IR (30) dan MS (16). Warga salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kapuas itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan SW, pria berusia 43 tahun itu disebut-sebut sebagai dukun.

Pembunuhan itu dilakukan Jumat (8/9) di ruas jalan trans Palangka Raya- Buntok, Kecamatan Timpah. Mayat keduanya dibuang di kebun karet dan semak-semak secara terpisah.

Nahasnya, MS, sempat disetubuhi oleh dukun cabul itu dalam kondisi tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Perbuatan asusila itu merupakan kali kedua dilakukan oleh SW terhadap MS. Pertama, dilakukan saat pasutri itu bertemu di beberapa bulan sebelumnya ketika akan berobat agar segera mendapat keturunan.

“Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati disebut dukun palsu oleh kedua korban,”kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Andini dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (12/9).

Peristiwa yang membuat geger warga Mantangai itu bermula pada Jumat (8/9). Keluarga korban melaporkan anak dan menantunya hilang. Lalu melapor ke polisi, dan akhirnya sepeda motor korban  ditemukan anggota Polsek Timpah. Lalu, mayat korban ditemukan 500 meter dari lokasi sepeda motor. Senin (11/9), tim gabungan dari Resmob Kapuas, Polsek Timpah dan Resmob Palangka Raya dapat mengamankan SW saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.

Baca Juga :  Mahasiswi Pembunuh Bayi Divonis 3 Tahun Penjara

“Perkenalana korban dan pelaku berawal dari orang tua korban yang meminta tolong kepada tersangka untuk mengobati anak, dan menantunya yang sudah tiga tahun belum mempunyai keturunan,”beber Kapolres.

Berdasarkan permintaan tersebut, kemudian SW mengajukan syarat yang di luar nalar kepada kedua korban. SW menjanjikan segera mempunyai keturunan bahkan kekayaan asal MS bersedia disetubuhi di hadapan IR. Permintaan disetujui oleh pasutri itu.

 

Lalu, beberapa bulan kemudian, SW mendengar ada perkataan yang kurang mengenakan. Tersangka disebut sebagai dukun palsu oleh pasutri itu, padahal keinginan mempunyai keturunan sudah terpenuhi, yaitu MS hamil satu bulan setengah.

Mungkin karena jengkel dan sudah terlanjur sakit hati, SW mengajak kedua korban untuk bertemu. Pada saat bertemu tersebut tersangka marah-marah dan hal ini dilayani oleh IR yang akhirnya terjadilah perkelahian.

Baca Juga :  Otak Pembunuh Bos Vape Dituntut Seumur Hidup

“MS sempat melerai namun akibat terkena pukulan pada bagian belakang kepala dirinya pingsan. Sedangkan IR tewas karena sabetan parang,”tegasnya.

Selanjutnya, SW menyeret tubuh IR sejauh 500 meter masuk ke dalam kebun karet dan menguburnya dengan ilalang. Sedangkan MS yang dalam keadaan pingsan dibawa korban dengan kendaraan roda dua menuju pondok.

Namun baru satu kilometre berjalan, MS sadar, dan berontak. Tersangka kemudian kembali memukul hingga pingsan.

“Saat MS pingsan, tersangka menyempatkan diri menyetubuhi korban sebanyak satu kali, yang kemudian menyeret tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke semak belukar di kebun sawit warga dan sekaligus menimbunnya dengan semak belukar,”tutupnya.

Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 ancamanya hukuman seumur hidup atau mati.(alh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/