Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Uang Ratusan Juta Ditransfer ke Lembaga Survei

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan kabupaten Kapuas, Aswan dan pendahulunya Suwarno Muriyat dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Selain itu, ada tiga saksi lain dalam sidang Kamis (21/9) di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Kapuas M Ali Hanafiah, Fajar Ertanto, staf dan Akhwan Sidiq selaku sopir di Disdik Kapuas.

Mantan Kadisdik Kapuas, Suwarno Muriyat dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya memang diminta oleh Ben Brahim untuk membantu membayarkan biaya untuk sejumlah lembaga survei untuk kepentingan pencalonan Ben Brahim menjadi calon gubernur Kalteng.  Permintaan itu disampaikan pada saat pertemuan di ruangannya.

“Saya pernah diminta oleh terdakwa I (Ben, red) dalam sebuah pertemuan bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis Kesehatan Arpendi, Kadis PUPR Teras dan Direktur PDAM Agus Cahyono, untuk membayarkan ke lembaga survei Poltracking masing-masing Rp65 juta,“kata Suwarno.

Ben Brahim, sebutnya, menyuruh agar pembayaran ke lembaga survei itu harus dilakukan pada hari itu juga. Kebetulan, kata Suwarno, tidak ada uang kas di kantor Disdik Kapuas. Suwarno pun berinisiatif meminjam uang kepada pihak ketiga. Uang Rp65 juta itu akhirnya didapatkan. Fajar Ertanto, diminta Suwarno untuk mentransfer dana ke rekening lembaga Poltracking. Total dana yang ditransfer Rp126 juta.

“Bertambahnya jumlah uang tersebut dikarenakan adanya titipan dana yang diberikan oleh Direktur PDAM Agus Cahyono,”ujarnya seraya mengaku dana untuk pembayaran lembaga survei tersebut sudah dikembalikan oleh Kristian Adinata, sopir Ben Brahim kepadanya.

Selain uang yang ditransfer untuk lembaga survei Poltracking, Suwarno juga mengaku ada menyuruh staf pegawai Disdik Kapuas, Akhwan Sidiq mentransfer dana Rp189 juta ke rekening lembaga survei lain, Indobarometer.

Adapun uang Rp189 juta itu merupakan uang yang diserahkan dari Kadis Kesehatan Arpendi dan Kadis PUPR, Teras.

Ketua majelis hakim Achmad Paten Silli bertanya kepada jaksa terkait keterangan saksi menyangkut transfer yang kedua ini. Hakim tidak menemukan keterangan tersebut di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Baca Juga :  Mengikat Janji Suci

“Keterangan tranfer yang Rp189 juta itu di berita acara mana? Ada enggak bunyi di berita acara seperti itu?“tanya Achmad kepada jaksa KPK Yosianika Herlambang yang sedang bertanya kepada saksi Suwarno.

Yosianika kemudian menjawab bahwa keterangan itu memang tidak ada di BAP saksi. Informasi adanya dua kali tranfer tersebut merupakan keterangan yang baru mereka dari salah satu saksi.

Selain terkait dana pembayaran untuk  lembaga survei, Suwarno juga mengakui bahwa selama sebagai Kadisdik, dirinya juga pernah menyerahkan uang sumbangan untuk berbagai keperluan. Seperti untuk acara kedukaan atau perkawinan. Uang sumbangan tersebut diminta oleh Ben Brahim melalui ajudannya. Total uang sumbangan yang sudah dikeluarkan hampir Rp15 juta.

Satu hal yang menarik dari kesaksiannya Suwarno adalah saat dia menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Ben Brahim pernah beberapa kali menagih uang fee dari dana kegiatan pekerjaan proyek yang dilaksanakan Disdik Kapuas.

“Sepanjang tahun 2022, seingat saya memang ada sekitar lima kali, terdakwa I menagih kepada saya, fee pekerjaan fisik yang dikerjakan pada Disdik Kapuas,”terang Suwarno.

Awal permintaan fee tersebut bermula saat pada tahun 2021. Ben Brahim mengatakan kepadanya bahwa di setiap proyek yang dikerjakan pihak rekanan Disdik, memang ada hak yang merupakan jatah fee untuk bupati sebesar 10 persen.

Nilai keseluruhan nilai anggaran proyek fisik yang dikerjakan sepanjang tahun 2021 dan 2022 adalah sekitar Rp23 miliar. Uang fee untuk bupati Rp1.150.000.000.

Adapun penyerahan uang tahap pertama Rp1 miliar dilakukan saat kegiatan di sebuah  acara yang diadakan di Universitas Palangka Raya. Uang itu dimasukan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam dan kemudian ditaruh di bagian belakang mobil.  Penyerahan uang yang kedua Rp150 juta dilakukan saat ada kegiatan peringatan hari guru di Kantor Disdik Kapuas.

Tga saksi lainnya yakni Fajar Ertanto, M Ali Hanafiah dan Akhwan Sidiq tak mengelak kesaksian dari Suwarno. Fajar Ertanto dalam kesaksiannya mengakui kalau dirinya memang ada disuruh Suwarno, selaku atasannya mentransfer dana sebesar Rp165 juta ke rekening lembaga survei.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Wujudkan Herd Immunity

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Akhwan Sidiq yang mengaku pernah mentransfer dana sebesar Rp189 juta rekening lembaga survei yang ia tidak tahu namanya.

Akhwan Sidiq juga sempat membenarkan terkait penyerahan dana sebesar Rp1 miliar kepada Hermanus yang dilakukan di sekitar kampus UPR.

Sementara itu, saksi M Ali Hanafiah mengakui mengetahui terkait adanya penyerahan dana fee dari pekerjaan proyek sebesar Rp 1 miliar tersebut. kabid Pembinaan dan Ketenagaan di Disdik Kapuas ini membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan mereka kepada Hermanus.

“Tapi, saya tidak tahu prosesnya seperti apa, karena pas saya datang dari ruangan acara, mobil sudah dibawa Hermanus dan saya lihat kardus juga sudah tidak ada,”kata M Ali yang mengaku sedang  mendampingi Kadisdik saat proses pengambilan uang terjadi.

Adapun saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah Kadisdik Kapuas, Aswan. Tidak banyak keterangan yang disampaikan. Aswan sendiri nengaku tidak banyak tahu terkait soal adanya pemberian jatah dana fee proyek  untuk diberikan kepada bupati.

“Karena saya baru menjabat ketika ada pembicaraan soal fee itu, seperti kata Pak Suwarno itu yang mulia,“ kata Aswan kepada ketua majelis hakim.

Aswan juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak pernah menyetorkan dana jatah fee kepada Ben Brahim. Namun, Aswan sendiri mengakui terkait penyerahan dana sumbangan yang sering diminta oleh para ajudan bupati.  Penyerahan uang tersebut terjadi saat dirinya menjadi menjabat Kepala BKSDM.

“Totalnya sekitar seratus juta tetapi itu tidak langsung ke bupati, melainkan lewat ajudannya,“terang Aswan.

Sementara, dalam tanggapannya,  Ben Brahim sendiri menyanggah seluruh keterangan para saksi.

“Saya tidak pernah meminta uang pembayaran atau dana fee proyek seperti keterangan itu,”kata Ben kepada majelis hakim.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan kabupaten Kapuas, Aswan dan pendahulunya Suwarno Muriyat dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Selain itu, ada tiga saksi lain dalam sidang Kamis (21/9) di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Kapuas M Ali Hanafiah, Fajar Ertanto, staf dan Akhwan Sidiq selaku sopir di Disdik Kapuas.

Mantan Kadisdik Kapuas, Suwarno Muriyat dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya memang diminta oleh Ben Brahim untuk membantu membayarkan biaya untuk sejumlah lembaga survei untuk kepentingan pencalonan Ben Brahim menjadi calon gubernur Kalteng.  Permintaan itu disampaikan pada saat pertemuan di ruangannya.

“Saya pernah diminta oleh terdakwa I (Ben, red) dalam sebuah pertemuan bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis Kesehatan Arpendi, Kadis PUPR Teras dan Direktur PDAM Agus Cahyono, untuk membayarkan ke lembaga survei Poltracking masing-masing Rp65 juta,“kata Suwarno.

Ben Brahim, sebutnya, menyuruh agar pembayaran ke lembaga survei itu harus dilakukan pada hari itu juga. Kebetulan, kata Suwarno, tidak ada uang kas di kantor Disdik Kapuas. Suwarno pun berinisiatif meminjam uang kepada pihak ketiga. Uang Rp65 juta itu akhirnya didapatkan. Fajar Ertanto, diminta Suwarno untuk mentransfer dana ke rekening lembaga Poltracking. Total dana yang ditransfer Rp126 juta.

“Bertambahnya jumlah uang tersebut dikarenakan adanya titipan dana yang diberikan oleh Direktur PDAM Agus Cahyono,”ujarnya seraya mengaku dana untuk pembayaran lembaga survei tersebut sudah dikembalikan oleh Kristian Adinata, sopir Ben Brahim kepadanya.

Selain uang yang ditransfer untuk lembaga survei Poltracking, Suwarno juga mengaku ada menyuruh staf pegawai Disdik Kapuas, Akhwan Sidiq mentransfer dana Rp189 juta ke rekening lembaga survei lain, Indobarometer.

Adapun uang Rp189 juta itu merupakan uang yang diserahkan dari Kadis Kesehatan Arpendi dan Kadis PUPR, Teras.

Ketua majelis hakim Achmad Paten Silli bertanya kepada jaksa terkait keterangan saksi menyangkut transfer yang kedua ini. Hakim tidak menemukan keterangan tersebut di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Baca Juga :  Mengikat Janji Suci

“Keterangan tranfer yang Rp189 juta itu di berita acara mana? Ada enggak bunyi di berita acara seperti itu?“tanya Achmad kepada jaksa KPK Yosianika Herlambang yang sedang bertanya kepada saksi Suwarno.

Yosianika kemudian menjawab bahwa keterangan itu memang tidak ada di BAP saksi. Informasi adanya dua kali tranfer tersebut merupakan keterangan yang baru mereka dari salah satu saksi.

Selain terkait dana pembayaran untuk  lembaga survei, Suwarno juga mengakui bahwa selama sebagai Kadisdik, dirinya juga pernah menyerahkan uang sumbangan untuk berbagai keperluan. Seperti untuk acara kedukaan atau perkawinan. Uang sumbangan tersebut diminta oleh Ben Brahim melalui ajudannya. Total uang sumbangan yang sudah dikeluarkan hampir Rp15 juta.

Satu hal yang menarik dari kesaksiannya Suwarno adalah saat dia menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Ben Brahim pernah beberapa kali menagih uang fee dari dana kegiatan pekerjaan proyek yang dilaksanakan Disdik Kapuas.

“Sepanjang tahun 2022, seingat saya memang ada sekitar lima kali, terdakwa I menagih kepada saya, fee pekerjaan fisik yang dikerjakan pada Disdik Kapuas,”terang Suwarno.

Awal permintaan fee tersebut bermula saat pada tahun 2021. Ben Brahim mengatakan kepadanya bahwa di setiap proyek yang dikerjakan pihak rekanan Disdik, memang ada hak yang merupakan jatah fee untuk bupati sebesar 10 persen.

Nilai keseluruhan nilai anggaran proyek fisik yang dikerjakan sepanjang tahun 2021 dan 2022 adalah sekitar Rp23 miliar. Uang fee untuk bupati Rp1.150.000.000.

Adapun penyerahan uang tahap pertama Rp1 miliar dilakukan saat kegiatan di sebuah  acara yang diadakan di Universitas Palangka Raya. Uang itu dimasukan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam dan kemudian ditaruh di bagian belakang mobil.  Penyerahan uang yang kedua Rp150 juta dilakukan saat ada kegiatan peringatan hari guru di Kantor Disdik Kapuas.

Tga saksi lainnya yakni Fajar Ertanto, M Ali Hanafiah dan Akhwan Sidiq tak mengelak kesaksian dari Suwarno. Fajar Ertanto dalam kesaksiannya mengakui kalau dirinya memang ada disuruh Suwarno, selaku atasannya mentransfer dana sebesar Rp165 juta ke rekening lembaga survei.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Wujudkan Herd Immunity

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Akhwan Sidiq yang mengaku pernah mentransfer dana sebesar Rp189 juta rekening lembaga survei yang ia tidak tahu namanya.

Akhwan Sidiq juga sempat membenarkan terkait penyerahan dana sebesar Rp1 miliar kepada Hermanus yang dilakukan di sekitar kampus UPR.

Sementara itu, saksi M Ali Hanafiah mengakui mengetahui terkait adanya penyerahan dana fee dari pekerjaan proyek sebesar Rp 1 miliar tersebut. kabid Pembinaan dan Ketenagaan di Disdik Kapuas ini membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan mereka kepada Hermanus.

“Tapi, saya tidak tahu prosesnya seperti apa, karena pas saya datang dari ruangan acara, mobil sudah dibawa Hermanus dan saya lihat kardus juga sudah tidak ada,”kata M Ali yang mengaku sedang  mendampingi Kadisdik saat proses pengambilan uang terjadi.

Adapun saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah Kadisdik Kapuas, Aswan. Tidak banyak keterangan yang disampaikan. Aswan sendiri nengaku tidak banyak tahu terkait soal adanya pemberian jatah dana fee proyek  untuk diberikan kepada bupati.

“Karena saya baru menjabat ketika ada pembicaraan soal fee itu, seperti kata Pak Suwarno itu yang mulia,“ kata Aswan kepada ketua majelis hakim.

Aswan juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak pernah menyetorkan dana jatah fee kepada Ben Brahim. Namun, Aswan sendiri mengakui terkait penyerahan dana sumbangan yang sering diminta oleh para ajudan bupati.  Penyerahan uang tersebut terjadi saat dirinya menjadi menjabat Kepala BKSDM.

“Totalnya sekitar seratus juta tetapi itu tidak langsung ke bupati, melainkan lewat ajudannya,“terang Aswan.

Sementara, dalam tanggapannya,  Ben Brahim sendiri menyanggah seluruh keterangan para saksi.

“Saya tidak pernah meminta uang pembayaran atau dana fee proyek seperti keterangan itu,”kata Ben kepada majelis hakim.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/