KASONGAN–Nekat melakukan aktivitas dan berkeliaran di wilayah Kota Kasongan, belasan orang anak jalanan langsung ditertibkan. Penertiban ini dilakukan langsung oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, bekerja sama dengan Unit Samapta Polres Katingan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol ketika dikonfirmasi menjelaskan, aktivitas anak jalanan di Kota Kasongan dan sekitarnya, tidak lain melakukan kegiatan mengemis dan mengamen.
Kehadiran mereka ini, ujarnya, dinilai telah meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka langsung melakukan pengamanan dan membawa anak jalanan itu ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Satpol PP Katingan (PPNS).
“Hasil pemeriksaan tersebut penyidik menyita barang-barang yang digunakan berupa ukulele atau alat musik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu dari anak jalanan tersebut, mereka melakukan aktivitas pengemis dan pengamen di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Hasilnya mengemis dan mengamen ini digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya. Aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di wilayah Kalteng. Semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (21/11).
Dia juga mengatakan, bahwa anak jalanan itu mereka temukan bersama Unit Samapta Polres Katingan pada 16 November 2023 lalu. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan, tepatnya di Kota Kasongan.
“Untuk itu kami sebagai pihak yang menjaganya ketertiban umum, telah membina anak-Anak tersebur. Karena anak-anak ini diduga telah melanggara pasal 30 dan pasal 31 ayat 1, Perda Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemarin kami bekerjasama dengan Unit Samapta Polres Katingan untuk mengembalikan anak-anak ini ke tempat asal,”tandasnya.(eri/ila)