Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bappedalitbang Gelar Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA

Sinkronisasi Program Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan

PALANGKA RAYA- Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Ir Leonard S Ampung membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (18/10).
Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugas bersama untuk mengelola sumber daya air di wilayah ini.
“Sidang Pleno kita hari ini mengangkat tema yang sangat penting, yaitu “Pembahasan dan Penetapan Matrik Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan”, jelasnya.
Tema ini menggarisbawahi pentingnya upaya dalam menyatukan langkah-langkah pengelolaan sumber daya air melalui sinkronisasi program dan kegiatan lintas instansi, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun di sektor-sektor terkait lainnya.
Seperti diketahui bersama, Wilayah Sungai Jelai-Kendawa­ngan memiliki peran yang sangat strategis. Sungai ini tidak hanya menopang kehidupan masya­rakat, tetapi juga menjadi sumber vital bagi berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan penyediaan air bersih. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan perhatian yang serius serta koordinasi yang kuat antar instansi.
Tujuan utama dari sinkronisasi program dan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil, baik itu dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya, maupun dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah sejalan dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (Pola PSDA) dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (Rencana PSDA).
Melalui pembahasan saat itu maka akan mencermati apakah program dan kegiatan yang dirancang oleh masing-masing instansi sudah sesuai dengan perencanaan yang ada dan sejauh mana realisasi dari program tersebut telah berjalan.
Sinkronisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan dan untuk memastikan bahwa semua pihak bergerak ke arah yang sama dalam mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
“Saya berharap dalam sidang ini kita dapat berdiskusi secara terbuka dan produktif, sehingga matrik sinkronisasi yang akan kita tetapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masa mendatang,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar semua senantiasa berpegang pada prinsip koordinasi, kolabo­rasi, dan komitmen dalam setiap keputusan yang dibuat. Dengan demikian dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Jelai-Kendawa­ngan, demi kesejahteraan ma­syarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta perubahan iklim global. Terkait isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030.
Selanjutnya berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024, Visi Indonesia Emas 2045 adalah ”Negara Kesa­tuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.
Transformasi pembangunan di Kalteng dalam perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
Saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas sedang me­nyusun rancangan awal RPJMN 2025-2029, sedangkan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui Bappeda pada tahun 2024 ini menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029.
Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan sumber daya air. (hms/nue)

Baca Juga :  Gubernur: Mohon Maaf Lahir dan Batin

PALANGKA RAYA- Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Ir Leonard S Ampung membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (18/10).
Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugas bersama untuk mengelola sumber daya air di wilayah ini.
“Sidang Pleno kita hari ini mengangkat tema yang sangat penting, yaitu “Pembahasan dan Penetapan Matrik Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan”, jelasnya.
Tema ini menggarisbawahi pentingnya upaya dalam menyatukan langkah-langkah pengelolaan sumber daya air melalui sinkronisasi program dan kegiatan lintas instansi, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun di sektor-sektor terkait lainnya.
Seperti diketahui bersama, Wilayah Sungai Jelai-Kendawa­ngan memiliki peran yang sangat strategis. Sungai ini tidak hanya menopang kehidupan masya­rakat, tetapi juga menjadi sumber vital bagi berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan penyediaan air bersih. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan perhatian yang serius serta koordinasi yang kuat antar instansi.
Tujuan utama dari sinkronisasi program dan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil, baik itu dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya, maupun dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah sejalan dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (Pola PSDA) dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (Rencana PSDA).
Melalui pembahasan saat itu maka akan mencermati apakah program dan kegiatan yang dirancang oleh masing-masing instansi sudah sesuai dengan perencanaan yang ada dan sejauh mana realisasi dari program tersebut telah berjalan.
Sinkronisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan dan untuk memastikan bahwa semua pihak bergerak ke arah yang sama dalam mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
“Saya berharap dalam sidang ini kita dapat berdiskusi secara terbuka dan produktif, sehingga matrik sinkronisasi yang akan kita tetapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masa mendatang,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar semua senantiasa berpegang pada prinsip koordinasi, kolabo­rasi, dan komitmen dalam setiap keputusan yang dibuat. Dengan demikian dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Jelai-Kendawa­ngan, demi kesejahteraan ma­syarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Isu strategis pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta perubahan iklim global. Terkait isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030.
Selanjutnya berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024, Visi Indonesia Emas 2045 adalah ”Negara Kesa­tuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.
Transformasi pembangunan di Kalteng dalam perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
Saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas sedang me­nyusun rancangan awal RPJMN 2025-2029, sedangkan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui Bappeda pada tahun 2024 ini menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029.
Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan sumber daya air. (hms/nue)

Baca Juga :  Gubernur: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/