Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jangan Sebar Hoaks OTT KPK terhadap 14 Anggota DPRD Kalteng

 

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah buka suara terkait kehebohan jagat maya Kalimantan Tengah.

Siti kaget mendengar kabar 14 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah pihak swasta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 26 Oktober 2024.

Kabar itu disebarkan oleh akun publik Kaltengpedia di laman Instagramnya pada Selasa (29/10/2024). Namun, selang beberapa jam, akun itu menghapusnya lagi.

Siti Nafsiah begitu terkejut dan langsung membantah kabar itu. Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota DPRD Kalteng yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta pada 26 Oktober 2024.

Dirinya meminta masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks dan tetap tenang.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Pembunuh Bue Lodoy Batal Disidang, Ini Alasannya

“Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekwan kepada kami, tidak ada anggota DPRD kita yang perjalanan dinas ke Jakarta,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (29/10/2024).

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.

“Validitas informasi, sumber yang kredibel, serta konteks yang akurat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran hoaks,”tegasnya.

Informasi OTT terhadap wakil rakyat itu langsung dibantah oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Kalteng Pos.

Ia menegaskan bahwa kabar itu merupakan berita lama yang kembali beredar dan bukan kejadian terbaru.

“Mungkin perlu dibaca dan dibedah isinya terlebih dahulu, siapa yang memberi kutipannya. Dari situ bisa kelihatan beritanya benar atau tidak. Atau setidaknya berita tersebut update atau tidak,” ujar Tessa melalui pesan singkat yang diterima Kalteng Pos, Selasa pagi (29/10/2024).

Baca Juga :  PTM di SMP 3 Digelar dengan Prokes Ketat

Lebih lanjut, Tessa mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dan memeriksa lebih teliti sumber berita sebelum menyebarkannya agar tidak memperkeruh suasana dengan informasi palsu atau menyesatkan.(ovi/ram)

 

 

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah buka suara terkait kehebohan jagat maya Kalimantan Tengah.

Siti kaget mendengar kabar 14 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah pihak swasta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 26 Oktober 2024.

Kabar itu disebarkan oleh akun publik Kaltengpedia di laman Instagramnya pada Selasa (29/10/2024). Namun, selang beberapa jam, akun itu menghapusnya lagi.

Siti Nafsiah begitu terkejut dan langsung membantah kabar itu. Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota DPRD Kalteng yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta pada 26 Oktober 2024.

Dirinya meminta masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks dan tetap tenang.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Pembunuh Bue Lodoy Batal Disidang, Ini Alasannya

“Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekwan kepada kami, tidak ada anggota DPRD kita yang perjalanan dinas ke Jakarta,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (29/10/2024).

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.

“Validitas informasi, sumber yang kredibel, serta konteks yang akurat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran hoaks,”tegasnya.

Informasi OTT terhadap wakil rakyat itu langsung dibantah oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Kalteng Pos.

Ia menegaskan bahwa kabar itu merupakan berita lama yang kembali beredar dan bukan kejadian terbaru.

“Mungkin perlu dibaca dan dibedah isinya terlebih dahulu, siapa yang memberi kutipannya. Dari situ bisa kelihatan beritanya benar atau tidak. Atau setidaknya berita tersebut update atau tidak,” ujar Tessa melalui pesan singkat yang diterima Kalteng Pos, Selasa pagi (29/10/2024).

Baca Juga :  PTM di SMP 3 Digelar dengan Prokes Ketat

Lebih lanjut, Tessa mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dan memeriksa lebih teliti sumber berita sebelum menyebarkannya agar tidak memperkeruh suasana dengan informasi palsu atau menyesatkan.(ovi/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/