Rabu, Februari 5, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Warga Anjir Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Otomatis Ditahan di Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Seorang pria inisial H (38), Karyawan Swasta, warga Kelurahan Anjir Serapat Tengah berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur , Selasa (4/2/2025) sekitar jam 11.30 WIB.

 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2024) pagi mengatakan, petugas berhasil menemukan beberapa barang.

 

“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor

0,97 gram, satu unit gawai merk Nokia C20 warna biru malam, satu buah celana pendek warna abu-abu merk Iron Black sebagai barang bukti,” tutur Kasat.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Narkoba, Dua Budak Sabu Dibekuk

 

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hms/ram)

KUALA KAPUAS-Seorang pria inisial H (38), Karyawan Swasta, warga Kelurahan Anjir Serapat Tengah berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur , Selasa (4/2/2025) sekitar jam 11.30 WIB.

 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2024) pagi mengatakan, petugas berhasil menemukan beberapa barang.

 

“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor

0,97 gram, satu unit gawai merk Nokia C20 warna biru malam, satu buah celana pendek warna abu-abu merk Iron Black sebagai barang bukti,” tutur Kasat.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Narkoba, Dua Budak Sabu Dibekuk

 

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/