Kamis, Mei 1, 2025
29.5 C
Palangkaraya

Terbukti Korupsi, Eks Direktur RSUD Buntok Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

PALANGKA RAYA-Kasus korupsi yang menjerat eks direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr Leonardus Panangian Lubis, memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana ruang operasi terintegrasi (Siro) tahun anggaran 2018-2020.

Putusan terhadap eks direktur RSUD ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes SH, didampingi hakim adhoc Darjono Abadi SH MH dan Amir Mahmud Munthe, menyatakan bahwa terdakwa dr Leonardus Panangian Lubis, atau biasa akrab disapa dr Leo, dianggap terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan memanfaatkan jabatannya sebagai direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dalam proyek pembuatan dan pengadaan ruang operasi di rumah sakit bersangkutan pada 2018 lalu.

Perbuatan korupsi itu dilakukannya bersama dengan Florina Elvira Widyawati selaku direktur PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ), perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan alat-alat kesehatan untuk ruang operasi tersebut.

Hakim menyebut sebagai direktur rumah sakit sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan ruang operasi senilai Rp10.698.600.000,-yang anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut, terdakwa Leonardus dianggap tidak melakukan pengawasan dengan benar menyangkut pelaksanaan tender pengadaan peralatan kesehatan yang diperlukan di ruang operasi rumah sakit itu.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.573.110.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-472/PW15/5/2022.

Baca Juga :  Bandara Iskandar Geger, Satu Penumpang Positif Covid-19

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel).

“Menyatakan terdakwa dr Leonardus Panangian Lubis Sp. Og terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider.” Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Ramdes SH.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambung hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya ini.

Dalam putusan, majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa pun tampak diam selama pembacaan vonis tersebut. Sesekali terdaka memandang ke arah penasihat hukum yang mendampinginya, Juansen SH.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Bersinergi Antarlintas, Kunci Kelancaran Pemilu di Wilayah Kalteng

Menanggapi keputusan majelis hakim, pihak terdakwa maupun JPU dari Kejari Barsel, I Made Bayu Kusuma, sama-sama meminta waktu mempertimbangkan putusan itu.

“Kami menghormati putusan dari majelis hakim, karena kami anggap majelis hakim adalah wakil Tuhan. Jadi, kami meminta waktu untuk pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa, Juansen, kepada majelis hakim saat menyatakan sikap kliennya menanggapi vonis itu.

Mendengar ucapan itu, hakim Ramdes memberi waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan langkah hukum, menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena (kedua pihak) pikir-pikir, maka putusan ini belum inkracht, waktu pikir-pikir selama tujuh hari, terhitung mulai besok (Rabu, red),” kata M Romdes sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Usai sidang, saat digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terdakwa Leonardus sempat ditanyai awak media terkait sikapnya atas hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Namun terdakwa tidak banyak berkomentar.

“Ya, begitulah seperti yang terdengar, itu saja,” ucap Leonardus sembari terus berjalan menuju mobil.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Juansen, menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis bersalah dan hukuman penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya adalah kewenangan majelis hakim.

“Kami tetap menghormati dan menghargai apa pun putusan majelis hakim, karena itu merupakan kewenangan mereka,” kata Juansen.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pengacara dari Jakarta ini mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya.

“Mengenai upaya hukum selanjutnya, kami akan diskusi dahulu dengan terdakwa,” tuturnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kasus korupsi yang menjerat eks direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr Leonardus Panangian Lubis, memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana ruang operasi terintegrasi (Siro) tahun anggaran 2018-2020.

Putusan terhadap eks direktur RSUD ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes SH, didampingi hakim adhoc Darjono Abadi SH MH dan Amir Mahmud Munthe, menyatakan bahwa terdakwa dr Leonardus Panangian Lubis, atau biasa akrab disapa dr Leo, dianggap terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan memanfaatkan jabatannya sebagai direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dalam proyek pembuatan dan pengadaan ruang operasi di rumah sakit bersangkutan pada 2018 lalu.

Perbuatan korupsi itu dilakukannya bersama dengan Florina Elvira Widyawati selaku direktur PT Prabu Mandiri Jaya (PMJ), perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan alat-alat kesehatan untuk ruang operasi tersebut.

Hakim menyebut sebagai direktur rumah sakit sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan ruang operasi senilai Rp10.698.600.000,-yang anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut, terdakwa Leonardus dianggap tidak melakukan pengawasan dengan benar menyangkut pelaksanaan tender pengadaan peralatan kesehatan yang diperlukan di ruang operasi rumah sakit itu.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.573.110.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-472/PW15/5/2022.

Baca Juga :  Bandara Iskandar Geger, Satu Penumpang Positif Covid-19

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel).

“Menyatakan terdakwa dr Leonardus Panangian Lubis Sp. Og terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider.” Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Ramdes SH.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambung hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya ini.

Dalam putusan, majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa pun tampak diam selama pembacaan vonis tersebut. Sesekali terdaka memandang ke arah penasihat hukum yang mendampinginya, Juansen SH.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Bersinergi Antarlintas, Kunci Kelancaran Pemilu di Wilayah Kalteng

Menanggapi keputusan majelis hakim, pihak terdakwa maupun JPU dari Kejari Barsel, I Made Bayu Kusuma, sama-sama meminta waktu mempertimbangkan putusan itu.

“Kami menghormati putusan dari majelis hakim, karena kami anggap majelis hakim adalah wakil Tuhan. Jadi, kami meminta waktu untuk pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa, Juansen, kepada majelis hakim saat menyatakan sikap kliennya menanggapi vonis itu.

Mendengar ucapan itu, hakim Ramdes memberi waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan langkah hukum, menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena (kedua pihak) pikir-pikir, maka putusan ini belum inkracht, waktu pikir-pikir selama tujuh hari, terhitung mulai besok (Rabu, red),” kata M Romdes sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Usai sidang, saat digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terdakwa Leonardus sempat ditanyai awak media terkait sikapnya atas hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Namun terdakwa tidak banyak berkomentar.

“Ya, begitulah seperti yang terdengar, itu saja,” ucap Leonardus sembari terus berjalan menuju mobil.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Juansen, menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis bersalah dan hukuman penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya adalah kewenangan majelis hakim.

“Kami tetap menghormati dan menghargai apa pun putusan majelis hakim, karena itu merupakan kewenangan mereka,” kata Juansen.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pengacara dari Jakarta ini mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya.

“Mengenai upaya hukum selanjutnya, kami akan diskusi dahulu dengan terdakwa,” tuturnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/