Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Proyek Bendungan Mangkrak, Mantan Dewan Jadi Tersangka

NANGA BULIK-Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau berinisial GJL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. GJL langsung ditahan oleh Kejari Lamandau pada Rabu (30/8), setelah diperiksa selama 6 jam. Selain itu, korps adhyaksa tersebut juga menahan satu orang lagi berinisial YP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang juga merupakan kepala bidang (kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Lamandau.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya tahun anggaran 2021.

“Awalnya kami panggil sebagai saksi. Setelah kami gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Makanya kami langsung tetapkan sebagai tersangka terhadap NP selaku PPTK dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” kata Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja saat ditemui di kantornya, Kamis (31/8).

Baca Juga :  Optimalkan Penggunaan Belanja Modal untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui dinas terkait membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Saat itu warga masih menggunakan air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sayangnya, setelah bendungan selesai dibangun, justru tidak berfungsi alias mangkrak. Sementara pembayaran tetap dilakukan 100 persen.

“Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan dalam rutan Polres Lamandau,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang (40 hari ke depan) sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka.

“Kami kasihan dengan masyarakat, yang seharusnya bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes air pun belum sampai ke rumah mereka. Ini bukan bangun gedung atau kantor, tetapi sarana air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh PKL Nakal Kena Sanksi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini. Yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lan/ce/ala)

NANGA BULIK-Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau berinisial GJL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. GJL langsung ditahan oleh Kejari Lamandau pada Rabu (30/8), setelah diperiksa selama 6 jam. Selain itu, korps adhyaksa tersebut juga menahan satu orang lagi berinisial YP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang juga merupakan kepala bidang (kabid) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Lamandau.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya tahun anggaran 2021.

“Awalnya kami panggil sebagai saksi. Setelah kami gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Makanya kami langsung tetapkan sebagai tersangka terhadap NP selaku PPTK dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” kata Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja saat ditemui di kantornya, Kamis (31/8).

Baca Juga :  Optimalkan Penggunaan Belanja Modal untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui dinas terkait membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Saat itu warga masih menggunakan air hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sayangnya, setelah bendungan selesai dibangun, justru tidak berfungsi alias mangkrak. Sementara pembayaran tetap dilakukan 100 persen.

“Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan dalam rutan Polres Lamandau,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang (40 hari ke depan) sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka.

“Kami kasihan dengan masyarakat, yang seharusnya bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes air pun belum sampai ke rumah mereka. Ini bukan bangun gedung atau kantor, tetapi sarana air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh PKL Nakal Kena Sanksi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini. Yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/