Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

LP-KPK Akan Memelototi Perusahaan Nakal di Kalteng

PALANGKA RAYA-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Kalteng akan menyoroti isu terkait pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit kepada masyarakat sekitar kebun.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Perekebunan, sudah menjadi kewajiban perusahaan sawit memberikan 20 persen plasma.  Di Kalteng, masih banyak perselisihan gara-gara tidak ada realisasi plasma kepada masyarakat sekitar kebun. Hal itu tidak bisa dibiarkan, dan harus diselesaikan tanpa adanya muncul konflik berkepanjangan.

 

“Kami  (LP-KPK Komda Kalteng, red),  akan mendalami kasus terkait perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tidak melakukan realisasi kebun plasma 20 persen,”kata Nande, selaku Ketua LP-KPK Komda Kalteng dalam rilisnya, Selasa (29/4/2024).

Baca Juga :  Desa di Kotim Terpilih Menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi

 

Ormas yang berdiri tahun 2013 lalu itu juga akan melakukan penelusuran kepada perusahaan-perusahaan di Bumi Tambun Bungai yang melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Tak bisa ditutupi, masih ada kasus demikian. Masyarakat banyak dibuat kaget tiba-tiba muncul perusahaan di area lahan yang selama ini digarap untuk kebutuhan hidup masyarakat lokal.

LP-KPK sendiri sangat anti akan adanya intervensi dari pihak manapun ataupun melakukan tindakan curang dalam setiap penanganan kasus “Kami komitmen membela masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan. Kami juga siap bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran perusahaan,”tegasnya.(s/ram)

PALANGKA RAYA-Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Kalteng akan menyoroti isu terkait pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit kepada masyarakat sekitar kebun.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Perekebunan, sudah menjadi kewajiban perusahaan sawit memberikan 20 persen plasma.  Di Kalteng, masih banyak perselisihan gara-gara tidak ada realisasi plasma kepada masyarakat sekitar kebun. Hal itu tidak bisa dibiarkan, dan harus diselesaikan tanpa adanya muncul konflik berkepanjangan.

 

“Kami  (LP-KPK Komda Kalteng, red),  akan mendalami kasus terkait perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tidak melakukan realisasi kebun plasma 20 persen,”kata Nande, selaku Ketua LP-KPK Komda Kalteng dalam rilisnya, Selasa (29/4/2024).

Baca Juga :  Desa di Kotim Terpilih Menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi

 

Ormas yang berdiri tahun 2013 lalu itu juga akan melakukan penelusuran kepada perusahaan-perusahaan di Bumi Tambun Bungai yang melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Tak bisa ditutupi, masih ada kasus demikian. Masyarakat banyak dibuat kaget tiba-tiba muncul perusahaan di area lahan yang selama ini digarap untuk kebutuhan hidup masyarakat lokal.

LP-KPK sendiri sangat anti akan adanya intervensi dari pihak manapun ataupun melakukan tindakan curang dalam setiap penanganan kasus “Kami komitmen membela masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan. Kami juga siap bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran perusahaan,”tegasnya.(s/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/