Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Sekjen MADN Terseret Dugaan SK Palsu di Tubuh DAD Kalteng, Ini Pembelaannya

 PALANGKA RAYA-Beberapa tokoh Dayak Kalteng yang masuk dalam kepengurusan DAD Kalteng periode 2021-2026 dan sudah dilantik presiden MADN pada 16 Agustus 2022 lalu, nama mereka ternyata tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan MADN tersebut.

Sontak muncul tudingan bahwa SK MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022 terkait struktur, komposisi, dan personalia pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 tersebut diduga merupakan SK palsu.

Munculnya dugaan adanya pemalsuan SK MADN itu berawal saat Sekjen MADN Yakobus Kumis diperiksa pihak Polda Kalteng. Saat diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Yakobus menyerahkan bukti berupa SK MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022 tersebut.

Andreas Junaedy, pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026 melaporkan Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis ke Polda Kalteng dengan tuduhan menyerahkan SK yang diduga palsu ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

“SK MADN terkait struktur dan komposisi pengurus DAD Kalteng yang diserahkan Yakobus Kumis ke polisi yang tidak mencantumkan nama saya itu diduga palsu. SK yang benar sesuai aturan organisasi dan aturan hukum adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD Kalteng dilantik oleh presiden MADN.

“Saat itu saya hadir karena ada nama saya yang dipanggil untuk mengikuti pelantikan,” kata Andreas ketika memberikan keterangan terkait laporannya tersebut.

Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng turut menanggapi permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Pantang Mundur Membangun Kalteng

Menurutnya, jika memang benar SK MADN yang diserahkan sekjen MADN ke penyidik Polda Kalteng diduga adalah SK palsu, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Munculnya SK yang diduga palsu itu sangat merugikan DAD Kalteng.

Baron yang juga seorang pengacara senior itu langsung menuding bahwa Yakobus sengaja mengeluarkan SK palsu tersebut demi kepentingan menyelamatkan seseorang yang dikenal dari jeratan hukum.

“SK yang diduga palsu yang Yakobus Kumis munculkan itu diduga keras hanya untuk menyelamatkan seseorang dari proses hukum, tetapi dia (Yakobus Kumis, red) tidak memahami bahwa tindakannya itu berdampak besar,” ujar Baron kepada wartawan.

Menanggapi perbuatan yang dilakukan oleh Yakobus tersebut, Baron mendesak DAD Kalteng untuk segera mengambil sikap tegas. Selain mendesak DAD Kalteng sebagai sebuah organisasi untuk bersikap tegas, Baron juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

“Selain meminta DAD menyikapi masalah ini, saya juga mengharapkan polisi yang sudah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Yakobus Kumis, secepatnya memproses kasus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Baron.

Sementara itu, Yakobus Kumis saat ditelepon wartawan Kalteng Pos tidak memberikan respons. Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ada respons. Dalam pesan tertulis, ia menyampaikan tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Pengukuran Kadar Antibodi Covid-19 Karya BPPT

Yakobus juga tidak mau memberikan jawaban saat diminta tanggapan terkait laporan terhadapnya yang dilayangkan oleh Andreas Junaedy ke pihak Polda Kalteng karena dianggap telah menyerahkan SK yang diduga palsu ke penyidik.

Sekjen MADN itu juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya SK mana yang sah, antara yang diserahkannya ke penyidik Polda Kalteng dan SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng oleh presiden MADN. Begitu pun saat ditanya soal adanya perbedaan komposisi nama-nama pengurus DAD Kalteng dalam kedua SK tersebut.

Yakobus hanya menulis bahwa baginya persoalan tersebut adalah persoalan internal DAD Kalteng.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan komentar. Karena bagi saya, itu persoalan internal pengurus DAD Kalteng,” tulis Yakubus dalam pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Yakobus juga menyampaikan bahwa ia sangat menyayangkan adanya permasalahan itu dalam kepengurusan DAD Kalteng.

“Sebagai masyarakat beradat dan beretika, kita mesti malu mempertontonkan aib ke publik dan dibaca semua orang dari berbagai suku bangsa,” tulis Yakobus.

“Apalagi mereka yang berselisih itu masih keluarga, bersahabat, se-organisasi DAD dan sedarah Dayak, satu wilayah lagi. Hanya karena duit, hubungan sahabat, keluarga, dan sedarah menjadi renggang, menjadi jauh dan saling membenci.” sambung Yakobus seraya menambahkan, permasalahan itu bisa segera diselesaikan jika ketua umum DAD Kalteng turun tangan.(sja/ce/ram)

 PALANGKA RAYA-Beberapa tokoh Dayak Kalteng yang masuk dalam kepengurusan DAD Kalteng periode 2021-2026 dan sudah dilantik presiden MADN pada 16 Agustus 2022 lalu, nama mereka ternyata tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan MADN tersebut.

Sontak muncul tudingan bahwa SK MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022 terkait struktur, komposisi, dan personalia pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 tersebut diduga merupakan SK palsu.

Munculnya dugaan adanya pemalsuan SK MADN itu berawal saat Sekjen MADN Yakobus Kumis diperiksa pihak Polda Kalteng. Saat diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Yakobus menyerahkan bukti berupa SK MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022 tersebut.

Andreas Junaedy, pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026 melaporkan Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis ke Polda Kalteng dengan tuduhan menyerahkan SK yang diduga palsu ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

“SK MADN terkait struktur dan komposisi pengurus DAD Kalteng yang diserahkan Yakobus Kumis ke polisi yang tidak mencantumkan nama saya itu diduga palsu. SK yang benar sesuai aturan organisasi dan aturan hukum adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD Kalteng dilantik oleh presiden MADN.

“Saat itu saya hadir karena ada nama saya yang dipanggil untuk mengikuti pelantikan,” kata Andreas ketika memberikan keterangan terkait laporannya tersebut.

Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng turut menanggapi permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Pantang Mundur Membangun Kalteng

Menurutnya, jika memang benar SK MADN yang diserahkan sekjen MADN ke penyidik Polda Kalteng diduga adalah SK palsu, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Munculnya SK yang diduga palsu itu sangat merugikan DAD Kalteng.

Baron yang juga seorang pengacara senior itu langsung menuding bahwa Yakobus sengaja mengeluarkan SK palsu tersebut demi kepentingan menyelamatkan seseorang yang dikenal dari jeratan hukum.

“SK yang diduga palsu yang Yakobus Kumis munculkan itu diduga keras hanya untuk menyelamatkan seseorang dari proses hukum, tetapi dia (Yakobus Kumis, red) tidak memahami bahwa tindakannya itu berdampak besar,” ujar Baron kepada wartawan.

Menanggapi perbuatan yang dilakukan oleh Yakobus tersebut, Baron mendesak DAD Kalteng untuk segera mengambil sikap tegas. Selain mendesak DAD Kalteng sebagai sebuah organisasi untuk bersikap tegas, Baron juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

“Selain meminta DAD menyikapi masalah ini, saya juga mengharapkan polisi yang sudah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Yakobus Kumis, secepatnya memproses kasus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Baron.

Sementara itu, Yakobus Kumis saat ditelepon wartawan Kalteng Pos tidak memberikan respons. Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ada respons. Dalam pesan tertulis, ia menyampaikan tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Pengukuran Kadar Antibodi Covid-19 Karya BPPT

Yakobus juga tidak mau memberikan jawaban saat diminta tanggapan terkait laporan terhadapnya yang dilayangkan oleh Andreas Junaedy ke pihak Polda Kalteng karena dianggap telah menyerahkan SK yang diduga palsu ke penyidik.

Sekjen MADN itu juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya SK mana yang sah, antara yang diserahkannya ke penyidik Polda Kalteng dan SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng oleh presiden MADN. Begitu pun saat ditanya soal adanya perbedaan komposisi nama-nama pengurus DAD Kalteng dalam kedua SK tersebut.

Yakobus hanya menulis bahwa baginya persoalan tersebut adalah persoalan internal DAD Kalteng.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan komentar. Karena bagi saya, itu persoalan internal pengurus DAD Kalteng,” tulis Yakubus dalam pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Yakobus juga menyampaikan bahwa ia sangat menyayangkan adanya permasalahan itu dalam kepengurusan DAD Kalteng.

“Sebagai masyarakat beradat dan beretika, kita mesti malu mempertontonkan aib ke publik dan dibaca semua orang dari berbagai suku bangsa,” tulis Yakobus.

“Apalagi mereka yang berselisih itu masih keluarga, bersahabat, se-organisasi DAD dan sedarah Dayak, satu wilayah lagi. Hanya karena duit, hubungan sahabat, keluarga, dan sedarah menjadi renggang, menjadi jauh dan saling membenci.” sambung Yakobus seraya menambahkan, permasalahan itu bisa segera diselesaikan jika ketua umum DAD Kalteng turun tangan.(sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/