PALANGKA RAYA-Salah satu korban PT Adhi Graha Properti Mandiri yang melapor ke Polda Kalteng, Kristiani didampingi kuasa hukumnya Deny Arianto berbincang panjang lebar dengan Kalteng Pos mengenai kronologi dugaan penipuan yang dialaminya dan langkah ke depan untuk mengembalikan uang kerugian.
Deny mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses hukum melakukan gugatan perdata kepada Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Ari Respati (AR) untuk mempercepat pengembalian uang kerugian kliennya yang mencapai Rp6,8 miliar.
“Yang jelas kami akan usahakan bagaimana caranya supaya uang Rp6,8 miliar milik Kristiani ini bisa kembali seluruhnya,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5).
Kristiani menimpali, dirinya meminta pihak penyidik Polda Kalteng segera menuntaskan kasus laporannya terlebih dahulu, agar secepatnya naik ke tahapan penuntutan di pengadilan.
BACA JUGA: Uang Konsumen Adhi Graha Bisa Kembali, Namun Banyak Tahapannya
Kristiani menilai bahwa pihaknya merupakan korban dengan kerugian paling besar dibanding para korban lain yang melapor.