Jumat, Februari 14, 2025
24.2 C
Palangkaraya

BNNP Kalteng Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Amankan 10 Tersangka

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,3 kilogram (kg) dan pil PCC sebanyak 2.680 butir di lobi Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025).

BNNP mengamankan 10 tersangka, bahkan dua di antaranya merupakan oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Tim BNNP Kalteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Kemudian tim bergegas melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan tersangka JD di barak pintu nomor 8, Jalan Sapan 21.

Dari hasil penggeledahan, didapatkan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.219,55 gram atau 1,2 kg, yang disembunyikan di plafon.

“Setelah dilakukan penyidikan, JD mengaku disuruh tersangka FN untuk menerima sabu pesanannya,” kata Brigjen Pol Dr Joko Setiono saat jumpa pers.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka FN dan YK di kompleks Perumahan Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Saat ditemukan petugas, tersangka FN mengaku berpatungan dengan tersangka YK untuk memesan sabu seberat 1 kg dengan uang muka senilai 200 juta rupiah.

“Tersangka FN juga mengaku menyuruh tersangka JD sebagai kurir penerima barang,” lanjut Joko.

Pada hari Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim menjemput warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Tim menjemput tersangka perempuan berinisial RM, lalu lanjut ke WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjemput tersangka SB dan FS.

Baca Juga :  Polres Pulpis Amankan Empat Tersangka dan 210,27 Gram Sabu

Diketahui, tersangka RM berperan memesan sabu seberat 1,2 kg dari tersangka SB. Setelah diusut lebih lanjut, ternyata 1 kg sabu merupakan pesanan dari tersangka FN, sedangkan 2 ons lainnya pesanannya sendiri.

“SB kemudian menyuruh tersangka FS untuk mengatur transaksi dan serah terima dengan tersangka FN,” ucapnya.

Rabu, 8 Januari 2025, tim melanjutkan pengembangan dengan menjemput WBP berinisial AS dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan menangkap oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial MAM.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka SB mengantar sendiri sabu-sabu pesanan tersangka RM seberat 1,2 kg, ke sel yang dihuni oleh tersangka FS.

Selanjutnya, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka FS menyerahkan kotak berisi sabu-sabu kepada teman satu selnya berinisial AS untuk diletakkan di ruang arsip. Setelah itu, sabu tersebut diambil oleh oknum petugas rutan berinisial MAM, lalu dibawa ke Jalan G Obos untuk diletakkan di teras salah satu aula di kompleks Islamic Center, kemudian diambil oleh tersangka JD.

Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan tersangka pada 9 Januari 2025, tim pemberantasan BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus dengan menangkap oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial DMS.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Oknum petugas lapas itu berperan memasukkan sabu seberat 4 kg ke rutan untuk diserahkan ke tersangka SB. Kemudian sabu-sabu itu dibagi-bagi kepada beberapa bandar yang merupakan penghuni rutan.

“Seberat 1,2 kg merupakan pesanan tersangka RM,” tuturnya.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim gabungan BNNP Kalteng dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan penggeledahan di kebun jagung kompleks Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan menemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 107,97 gram milik tersangka SB.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.45 WIB, tim BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah istri MA (merupakan salah satu WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya) di Gang Merpati, Jalan G Obos 12.

“Kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1020, 81 gram atau 1 kg milik tersangka SB yang dititipkan bersama pil PCC milik tersangka MA sebanyak 2.680 butir,” bebernya.

Total ada 10 orang tersangka yang melakukan praktik peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Subpasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,3 kilogram (kg) dan pil PCC sebanyak 2.680 butir di lobi Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025).

BNNP mengamankan 10 tersangka, bahkan dua di antaranya merupakan oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Tim BNNP Kalteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Kemudian tim bergegas melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan tersangka JD di barak pintu nomor 8, Jalan Sapan 21.

Dari hasil penggeledahan, didapatkan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.219,55 gram atau 1,2 kg, yang disembunyikan di plafon.

“Setelah dilakukan penyidikan, JD mengaku disuruh tersangka FN untuk menerima sabu pesanannya,” kata Brigjen Pol Dr Joko Setiono saat jumpa pers.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka FN dan YK di kompleks Perumahan Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Saat ditemukan petugas, tersangka FN mengaku berpatungan dengan tersangka YK untuk memesan sabu seberat 1 kg dengan uang muka senilai 200 juta rupiah.

“Tersangka FN juga mengaku menyuruh tersangka JD sebagai kurir penerima barang,” lanjut Joko.

Pada hari Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim menjemput warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Tim menjemput tersangka perempuan berinisial RM, lalu lanjut ke WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjemput tersangka SB dan FS.

Baca Juga :  Polres Pulpis Amankan Empat Tersangka dan 210,27 Gram Sabu

Diketahui, tersangka RM berperan memesan sabu seberat 1,2 kg dari tersangka SB. Setelah diusut lebih lanjut, ternyata 1 kg sabu merupakan pesanan dari tersangka FN, sedangkan 2 ons lainnya pesanannya sendiri.

“SB kemudian menyuruh tersangka FS untuk mengatur transaksi dan serah terima dengan tersangka FN,” ucapnya.

Rabu, 8 Januari 2025, tim melanjutkan pengembangan dengan menjemput WBP berinisial AS dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan menangkap oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial MAM.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka SB mengantar sendiri sabu-sabu pesanan tersangka RM seberat 1,2 kg, ke sel yang dihuni oleh tersangka FS.

Selanjutnya, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka FS menyerahkan kotak berisi sabu-sabu kepada teman satu selnya berinisial AS untuk diletakkan di ruang arsip. Setelah itu, sabu tersebut diambil oleh oknum petugas rutan berinisial MAM, lalu dibawa ke Jalan G Obos untuk diletakkan di teras salah satu aula di kompleks Islamic Center, kemudian diambil oleh tersangka JD.

Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan tersangka pada 9 Januari 2025, tim pemberantasan BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus dengan menangkap oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial DMS.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Oknum petugas lapas itu berperan memasukkan sabu seberat 4 kg ke rutan untuk diserahkan ke tersangka SB. Kemudian sabu-sabu itu dibagi-bagi kepada beberapa bandar yang merupakan penghuni rutan.

“Seberat 1,2 kg merupakan pesanan tersangka RM,” tuturnya.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim gabungan BNNP Kalteng dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan penggeledahan di kebun jagung kompleks Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan menemukan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 107,97 gram milik tersangka SB.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.45 WIB, tim BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah istri MA (merupakan salah satu WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya) di Gang Merpati, Jalan G Obos 12.

“Kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1020, 81 gram atau 1 kg milik tersangka SB yang dititipkan bersama pil PCC milik tersangka MA sebanyak 2.680 butir,” bebernya.

Total ada 10 orang tersangka yang melakukan praktik peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Subpasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/