Senin, Mei 6, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Polres Pulpis Amankan Empat Tersangka dan 210,27 Gram Sabu

PULANG PISAU-Polres Pulang Pisau (Pulpis) telah menggelar Operasi Antik. Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Polres Pulpis berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka itu masing-masing I (35), R (28), A (32) dan N (38).

“Dari empat tersangka, total barang bukti sabu-sabu sebanyak 210,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp9.750.000,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Kajari Pulang Pisau yang juga Ketua BNK Pulang Pisau Dr Priyambudi saat press release, Senin (26/6/2023) sore.

Mada mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu terbanyak didapat dari tersangka perempuan R yakni 39 klip pastik putih. Masing-masing plastik berisi 5 gram kristal putih. “Barang bukti dari R keseluruhan sebanyak 204,15 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Wujudkan Kotim Yang Tertib Lalu Lintas

Penangkapan R sendiri merupakan pengembangan dari tersangka I yang merupakan kurir dari R. “Dua tersangka (I dan R) merupakan target operasi yang dicari selama ini. Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan mereka,” kata Mada.

Tersangka I dan R diamankan di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang pada 30 Mei 2023 lalu. “Ini merupakan tangkapan terbesar di Kabupaten Pulang Pisau. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Banama Tingang dan Kabupaten Guung Mas. Jika diuangkan barang tersebut senilai Rp300 juta,” bebernya.

Terkait penyuplai sabu-sabu kepada tersangka R, Mada mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dari R. “Kami tetap kejar,” ujarnya.

Sedangkan dari tersangka A, polisi menyita sebanyak 5,20 gram sabu-sabu di Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah pada 12 Juni 2023. Sedangkan dari tersangka N didapat barang bukti sebanyak 0,92 gram. Tersangka N diamankan pada 17 Juni 2023 di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang. (art/ram)

Baca Juga :  Dua Orang Kurir Sabu Dicokok di Warung Kopi

PULANG PISAU-Polres Pulang Pisau (Pulpis) telah menggelar Operasi Antik. Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Polres Pulpis berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka itu masing-masing I (35), R (28), A (32) dan N (38).

“Dari empat tersangka, total barang bukti sabu-sabu sebanyak 210,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp9.750.000,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Kajari Pulang Pisau yang juga Ketua BNK Pulang Pisau Dr Priyambudi saat press release, Senin (26/6/2023) sore.

Mada mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu terbanyak didapat dari tersangka perempuan R yakni 39 klip pastik putih. Masing-masing plastik berisi 5 gram kristal putih. “Barang bukti dari R keseluruhan sebanyak 204,15 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Wujudkan Kotim Yang Tertib Lalu Lintas

Penangkapan R sendiri merupakan pengembangan dari tersangka I yang merupakan kurir dari R. “Dua tersangka (I dan R) merupakan target operasi yang dicari selama ini. Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan mereka,” kata Mada.

Tersangka I dan R diamankan di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang pada 30 Mei 2023 lalu. “Ini merupakan tangkapan terbesar di Kabupaten Pulang Pisau. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Banama Tingang dan Kabupaten Guung Mas. Jika diuangkan barang tersebut senilai Rp300 juta,” bebernya.

Terkait penyuplai sabu-sabu kepada tersangka R, Mada mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait informasi dari R. “Kami tetap kejar,” ujarnya.

Sedangkan dari tersangka A, polisi menyita sebanyak 5,20 gram sabu-sabu di Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah pada 12 Juni 2023. Sedangkan dari tersangka N didapat barang bukti sebanyak 0,92 gram. Tersangka N diamankan pada 17 Juni 2023 di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang. (art/ram)

Baca Juga :  Dua Orang Kurir Sabu Dicokok di Warung Kopi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/