Sabtu, Oktober 5, 2024
25 C
Palangkaraya

Perkara Tanah di Kalampangan, Men Gumpul Ajukan Kasasi

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan Men Gumpul dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa itu berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor .019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya juga mengakui keabsahan SKT tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor surat .020/B.II/Ds-KIg/1987terkait klaim kepemilikan tanah seluas 35.000 m2 dan surat pernyataan tanah (SPT) tertanggal 14 Januari 2014 atas kepemilikan tanah seluas 37.500 m2 yang semuanya diajukan atas nama Men Gumpul tersebut.

Namun ketika perkara ini dilakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kalteng, majelis hakim justru membatalkan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpuasan pihak Men Gumpul, sehingga berani mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat MA. (sja/ce/ram)

Baca Juga :  Desak Edy Mulyadi Disidang Adat

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan Men Gumpul dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa itu berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor .019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya juga mengakui keabsahan SKT tertanggal 16 Maret 1987 dengan Nomor surat .020/B.II/Ds-KIg/1987terkait klaim kepemilikan tanah seluas 35.000 m2 dan surat pernyataan tanah (SPT) tertanggal 14 Januari 2014 atas kepemilikan tanah seluas 37.500 m2 yang semuanya diajukan atas nama Men Gumpul tersebut.

Namun ketika perkara ini dilakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kalteng, majelis hakim justru membatalkan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpuasan pihak Men Gumpul, sehingga berani mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat MA. (sja/ce/ram)

Baca Juga :  Desak Edy Mulyadi Disidang Adat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/