PALANGKA RAYA-Kekisruhan di internal Karang Taruna Kalteng belum berakhir dan masih memanas antara kubu Edy Rustian dan Chandra Ardinata. Kondisi ini membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng selaku pembina organisasi kepemudaan angkat bicara. Salah satu upaya yang dilakukan untuk segera mengakhiri dualisme ini adalah dengan bersurat ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalteng Suryanto selaku bidang yang membawahi Karang Taruna mengatakan, pihaknya mengajak agar segenap pihak saling menyejukkan dalam memberi pernyataan dalam situasi seperti sekarang ini.
“Kami sudah mencoba untuk menelaah situasi, apakah kami akan mengundang pihak Edy, atau upaya seperti apa nanti mediasinya, yang jelas kami sudah melaksanakan TKD yang menghasilkan Chandra sebagai ketua dan sudah dikukuhkan oleh gubernur,” ungkap Suryanto kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (6/4).
Suryanto menyatakan bahwa pihaknya akan bersurat ke Kemensos RI dan PNKT tentang hasil temu karya daerah (TKD) yang pihaknya laksanakan, yang mana Chandra Ardinata terpilih sebagai ketua.
“Nanti kita tunggu respons dari mereka, seperti apakah sikap PNKT, termasuk Kemensos RI. Kami mengharapkan Karang Taruna ini berdaya, tidak ada kubu-kubuan, dan tidak ada sedikit pun niat kami membenturkan pemuda yang ada di Kalteng,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menjalankan tugas sebagai pembina Karang Taruna, pihaknya berpedoman pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Dalam pelaksanaan TKD pada 30 Maret lalu yang menghasilkan Chandra Ardinata sebagai ketua, pihaknya berpegangan pada surat dari Kemensos RI Nomor 433/5/PB.04/03/2023 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Beni Sujanto.
“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ada delapan pengurus KT daerah yang menolak hasil TKD yang menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua, lalu untuk tindakan selanjutnya, hal ini kembali lagi ke pasal 39 dan 40 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, yang mana disebutkan bahwa pembina fungsional dan teknis tingkat provinsi adalah kepala dinas sosial daerah provinsi,” jabarnya.
Kemudian pada pasal 38 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, gubernur berperan sebagai pembina umum tingkat provinsi. Pada pasal 42 disebutkan bahwa gubernur mempunyai beberapa tanggung jawab, di antaranya menetapkan kebijakan tingkat provinsi, mengukuhkan KT tingkat provinsi, dan melakukan pemberdayaan KT.
“Jadi peraturan itulah yang menjadi dasar kami dalam menjalankan kegiatan berkenaan dengan Karang Taruna selama ini, yakni Permensos Nomor 25 Tahun 2019,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Provinsi Kalteng Eddy Karusman mengatakan, pihaknya masih memantau perkembangan kasus saat ini. Mengenai pernyataan yang menyebut bahwa Dinsos Kalteng terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga KT Kalteng, Eddy Karusman menuturkan bahwa pihaknya punya tugas dalam membina KT Kalteng.
“Saya rasa masalah ini biar saja mengalir dahulu, terkait delapan kepengurusan yang menolak, itu kan ada surat yang masuk ke kami, kami tindak lanjuti itu ke Kemensos, sehingga Kemensos sudah menurunkan surat kemarin yang memerintahkan kami melaksanakan temu karya daerah ulang karena adanya penolakan itu tadi,” beber Eddy kepada wartawan, Kamis (6/4).
Terkait penyaluran anggaran dari Pemprov Kalteng kepada pengurus KT, Eddy menyebut bahwa KT Kalteng pimpinan Chandra Ardinata yang akan mendapatkan dana bantuan dari pihaknya.
“Kalau dilihat dari permensos, pembagian itu dilihat berdasarkan siapa pengurus yang sudah dikukuhkan oleh gubernur, cuman sementara ini kami masih melihat endingnya seperti apa, sekarang masalah ini masih ramai, kami masih menunggu keputusan akhir, mengenai nantinya akan dilakukan mediasi atau seperti apa, kami masih melihat situasi,” jelasnya.
Terkait upaya pihaknya untuk menemukan penyelesaian atas persoalan itu, Eddy tidak memberikan jawaban secara gamblang.
“Nanti lah kita lihat perkembangannya, kalau kita saling sudut-menyudutkan, enggak akan selesai nanti, jadi biar saja dulu, ini demi Kalteng juga, kami juga tidak ada niat membatasi pemuda berkumpul, kami hanya menjalankan apa yang menjadi tugas kami,” tuturnya.
Terpisah, juru bicara (jubir) kubu Chandra Ardinata, Arifudin mengatakan bahwa TKD 30 Maret 2023 lalu terjadi karena adanya penolakan terhadap TKD 22 Januari 2023. Ada 8 kabupaten yang menolak hasil tersebut, dan kemudian difasilitasi oleh dinas sosial sebagai pembina fungsional. Atas penolakan itu, keluarlah surat Menteri Sosial untuk dilakukan TKD ulang.
“Dengan terbitnya surat itu, maka Dinsos Kalteng menerbitkan SK panitia TKD yang terdiri dari pengurus lama Karang Taruna,” beber Arifudin kepada wartawan via keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).
Oleh karena itu, lanjut Arifudin, TKD 30 Maret 2023 yang menghasilkan Chandra Ardinata sebagai ketua KT Kalteng periode 2023-2028, digelar karena adanya penolakan dari pengurus KT delapan kabupaten atas hasil TKD sebelumnya. Karena itulah, Arifudin menegaskan pihaknya bersikukuh mempertahankan dasar mereka dalam hak pengelolaan dan keabsahan kepengurusan KT Kalteng. Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh oleh kubu Edy Rustian, Arifudin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Enggak jadi masalah, silakan saja (tempuh upaya hukum), ketika mereka merasa memang punya dasar yang kuat, kami tidak akan menghalangi mereka, ini negara hukum, silakan saja,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau Adi Waskito mengaku prihatin dengan kisruh yang terjadi di tubuh Karang Taruna Kalteng saat ini. Padahal Karang Taruna sebelumnya sangat solid.
“Karang Taruna itu organisasi solid, apalagi saat itu di bawah kepemimpinan Abdul Hafid, memang kitanya didorong bahkan tidak dikait-kaitkan dengan politik, karena memang akan susah nantinya,” kata Adi, kemarin.
Menurutnya, organisasi Karang Taruna akan sulit berkembang dan maju apabila diboncengi urusan dan kepentingan politik. Ia berharap kisruh ini tidak sampai merambat ke Karang Taruna yang ada di daerah-daerah. Adi juga berharap Dinas Sosial Kalteng tidak cuci tangan dengan situasi yang terjadi di internal Karang Taruna saat ini.
“Jangan sampai Karang Taruna terpecah-belah, karena organisasi ini bukan untuk kepentingan politik, tapi kebersamaan orang-orang politik membesarkan Karang Taruna,” tegasnya.
Disinggung terkait pelaksanaan TKD, Adi mengku hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri TKD yang mana menghasilkan Edy Rustian sebagai ketua terpilih.
“Karena muncul dua kubu, jadi kami Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa memihak, di sinilah peran dinsos untuk menyelesaikan kisruh tanpa keberpihakan,” pungkasnya. (dan/irj/ce/ala)