Rabu, Mei 15, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Pesan Gubernur kepada Para Bupati dalam Rakor Bersama KPK

Sugianto di Hadapan Ketua KPK: PBS Tak Realisasikan Plasma, Cabut Izinnya

PALANGKA RAYA-Perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang ada Kalteng. Meski demikian, sektor ini tak lepas dari kontroversi. Salah satu yang disorot yakni keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pun menyentil sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen tersebut. Sebab, kewajiban itu tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kalteng ini provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Punya tanah subur, potensi pertambangan, dan kekayaan hutan. Saya perhatikan ada kebun dan HTI di sini, tetapi plasma 20 persen itu tidak jalan,” ungkap gubernur saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).

Baca Juga :  Karang Taruna Dikudeta, Edy Tempuh Jalur Hukum

Gubernur menyebut, kendati kewajiban plasma 20 persen sudah diundang-undangkan, tetapi realisasi sejauh ini masih jauh dari harapan. Karena itu, ia secara tegas meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segan-segan mencabut izin perusahaan yang mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma.

“Wewenang mencabut izin tidak ada di gubernur, tetapi di bupati/wali kota. Saya tidak ada maksud melempar tanggung jawab. Semestinya perusahaan yang tidak merealisasikan plasma dicabut saja izinnya, Pak Bupati,” tegas Sugianto kepada para bupati/wali kota se-Kalteng yang hadir dalam rapat tersebut, disambut tepuk tangan para audiens yang merupakan jajaran birokrat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sugianto mengatakan, konflik yang muncul beberapa waktu terakhir antara perusahaan dan masyarakat membuat pihaknya terus dihubungi dan ditanyai oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Data Kajian Pembentukan Provinsi Baru

“Antara pihak perusahaan dan masyarakat ribut terus kemarin, demo di sana-sini, dan kami ditelepon terus oleh pusat,” bebernya.

Menurut pria bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu, sebaiknya sejak pertama kali perusahaan membangun perkebunan, langsung dikawal oleh pemangku kebijakan setempat, terutama soal realisasi kewajiban plasma 20 persen.

“Dari pertama mereka (perusahaan, red) bangun kebun harus dikawal. Kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat itu wajib dijalankan,” tegasnya.

Gubernur yang memimpin Kalteng dua periode berjalan ini berpendapat, jika plasma 20 persen benar-benar diterapkan oleh perusahaan, maka masyarakat sekitar kawasan perkebunan tidak akan hidup di bawah garis kemiskinan.

“Kalau kewajiban plasma 20 persen itu dijalankan semua perusahaan perkebunan, maka tidak ada penduduk Kalteng yang miskin,” tandasnya.(dan/ce/ala)

 

 

PALANGKA RAYA-Perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang ada Kalteng. Meski demikian, sektor ini tak lepas dari kontroversi. Salah satu yang disorot yakni keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pun menyentil sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen tersebut. Sebab, kewajiban itu tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kalteng ini provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Punya tanah subur, potensi pertambangan, dan kekayaan hutan. Saya perhatikan ada kebun dan HTI di sini, tetapi plasma 20 persen itu tidak jalan,” ungkap gubernur saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bersama KPK RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9).

Baca Juga :  Karang Taruna Dikudeta, Edy Tempuh Jalur Hukum

Gubernur menyebut, kendati kewajiban plasma 20 persen sudah diundang-undangkan, tetapi realisasi sejauh ini masih jauh dari harapan. Karena itu, ia secara tegas meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segan-segan mencabut izin perusahaan yang mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma.

“Wewenang mencabut izin tidak ada di gubernur, tetapi di bupati/wali kota. Saya tidak ada maksud melempar tanggung jawab. Semestinya perusahaan yang tidak merealisasikan plasma dicabut saja izinnya, Pak Bupati,” tegas Sugianto kepada para bupati/wali kota se-Kalteng yang hadir dalam rapat tersebut, disambut tepuk tangan para audiens yang merupakan jajaran birokrat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sugianto mengatakan, konflik yang muncul beberapa waktu terakhir antara perusahaan dan masyarakat membuat pihaknya terus dihubungi dan ditanyai oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Samakan Persepsi Data Kajian Pembentukan Provinsi Baru

“Antara pihak perusahaan dan masyarakat ribut terus kemarin, demo di sana-sini, dan kami ditelepon terus oleh pusat,” bebernya.

Menurut pria bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu, sebaiknya sejak pertama kali perusahaan membangun perkebunan, langsung dikawal oleh pemangku kebijakan setempat, terutama soal realisasi kewajiban plasma 20 persen.

“Dari pertama mereka (perusahaan, red) bangun kebun harus dikawal. Kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat itu wajib dijalankan,” tegasnya.

Gubernur yang memimpin Kalteng dua periode berjalan ini berpendapat, jika plasma 20 persen benar-benar diterapkan oleh perusahaan, maka masyarakat sekitar kawasan perkebunan tidak akan hidup di bawah garis kemiskinan.

“Kalau kewajiban plasma 20 persen itu dijalankan semua perusahaan perkebunan, maka tidak ada penduduk Kalteng yang miskin,” tandasnya.(dan/ce/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/