Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Mediasi Pertama, Sepakat Mengukur Lahan Sengketa

Adu Data Warga vs PT KMA

SAMPIT-Proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Kotawaringin Timur (Kotim) dengan (KMA) dimulai. Baik warga maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 28,7 hektare (ha) itu. Kedua belah pihak yang mengklaim lahan di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu itu saling beradu data.

Kusnadi melaporkan PT KMA ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dengan alasan melakukan penyeborotan lahan. Kemarin (7/11/2022) digelar mediasi pertama kedua belak pihak oleh lembaga adat. Mediasi kali ini dihadiri langsung Kusnadi selaku pelapor, sementara pihak PT KMA yang dilaporkan diwakili oleh kuasa hukum, Yasmin SH.

“Hari ini (kemarin) kami mediasi permasalahan antara warga dengan PT KMA, gugatan lahan itu seluas 28,7 hektare. Lokasinya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu. Dari hasil mediasi, kedua belah pihah sepakat memberikan data secara lengkap,” kata Ketua DAD Kotim Drs Untung saat dibincangi usai mediasi, Senin (7/11/2022).

PT KMA akan menyampaikan data tentang lahan yang diakui oleh Kusnadi. Rencananya pihak perusahaan akan menyampaikan data-data itu kepada DAD. Sementara data-data kepemilikan lahan dari pihak Kusnadi sudah disampaikan kepada DAD.

“Kami tadi (kemarin) minta kepada Kusnadi, karena itu lahan pemberian orang tuannya, karena orang tuanya sudah meninggal, maka kami minta buatkan surat keterangan kematian, kami juga meminta Kusnadi membuat surat bahwa tanah itu bagian dari orang tuanya, maka seluruh saudaranya yang masih hidup menandatangani bahwa itu bagian dia,” kata Untung.

Baca Juga :  MADN Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi Cs

Ia menambahkan, jika data dari kedua belah sudah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mendalami data-data itu. Selanjutnya pada Senin (14/11/2022), DAD akan memanggil lagi kedua pihak yang bersengketa.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lahan. Permintaan dari pihak PT KMA, kedua belah pihak menyiapkan GPS masing-masing,” ucapnya.

Untung menambahkan, jika lahan Kusnadi belum pernah ada ganti rugi, maka PT KMA akan menyelesaikannya. Apabila nantinya lahan itu sudah digantirugikan dengan pihak lain, nama-nama yang menerimanya akan diberikan oleh PT KMA.

“Saat mediasi juga sudah disebutkan nama-namanya yang sudah menerima ganti rugi lahan itu, dengan berita acara penerimaannya akan diserahkan dengan pihak DAD, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak, mediasi berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Sementara, Wiktor T Nyarang selaku kuasa hukum Kusnadi mengatakan, lahan yang dibayar oleh PT KMA memang ada, tapi lokasinya berbeda. Luasannya sekitar 14,2 ha dan 2,9 ha. Sebab, Kusnadi memiliki lahan di lima lokasi. Lokasi 1 sampai 3 sudah dinganti rugi, sementara lokasi 4 dan 5 yang belum diganti rugi, dengan luas lahan 26, 4 ha dan 2,1 ha.

“Kusnadi mengakui lahan yang diganti rugi itu adalah lahan seluas 14,2 ha dan 2,9 ha, dan beliau mengakui menerima ganti rugi itu, tapi untuk lahan yang luasnya 26,4 ha dan 2,1 ha belum ada ganti rugi,” tutur Wiktor.

Baca Juga :  Tuntaskan Visi dan Misi Fairid-Umi, Terima Kasih Kerja Keras OPD

Berdasarkan mediasi kemarin disepakati bahwa DAD akan turun ke lokasi bersama kedua belah pihak, dengan membawa GPS masing-masing. Sebab, pada pengukuran sebelumnya hanya menggunakan GPS milik perusahaan. Pengukuran ulang di lokasi sengketa dijadwalkan dalam satu minggu.

“Kami akan turun ke lapangan setelah pihak perusahaan menyerahkan data-data serta surat ganti rugi itu, nanti dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh pihak DAD, kami juga sudah menyerahkan data-data, termasuk kepemilikan lahan itu,” ucap Wiktor

Menurut Wiktor, hak guna usaha (HGU) yang disampaikan oleh pihak perusahaan dalam rapat mediasi adalah tahun 2016 dan tanah yang diganti rugi itu tahun 2013. Semetara lahan yang luasannya sekitar 26, 4 ha dan 2,1 ha belum diganti rugi dan baru digarap perusahaan tahun 2020.

“Harus sebulan clear lahan itu tidak boleh digarap, dan pihak perusahaan bersama tim desa yang bertugas mendata lahan masyarakan, termasuk lahan dalam HGU, data tersebut diolah dan langsung diidentifikasi siapa pemililik lahan, lalu bersama tim desa mengukur lahan yang dihadiri pemilik lahan, saksi-saksi sebatas baru proses pembayaran, hal ini tidak dilakukan oleh pihak PT KMA,” ucapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan masih enggan berkomentar terkait sengketa lahan dengan warga ini. Beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon tidak diterima, meski terdengar nada sambungan masuk. (bah/ce/ala)

SAMPIT-Proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Kotawaringin Timur (Kotim) dengan (KMA) dimulai. Baik warga maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 28,7 hektare (ha) itu. Kedua belah pihak yang mengklaim lahan di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu itu saling beradu data.

Kusnadi melaporkan PT KMA ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dengan alasan melakukan penyeborotan lahan. Kemarin (7/11/2022) digelar mediasi pertama kedua belak pihak oleh lembaga adat. Mediasi kali ini dihadiri langsung Kusnadi selaku pelapor, sementara pihak PT KMA yang dilaporkan diwakili oleh kuasa hukum, Yasmin SH.

“Hari ini (kemarin) kami mediasi permasalahan antara warga dengan PT KMA, gugatan lahan itu seluas 28,7 hektare. Lokasinya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu. Dari hasil mediasi, kedua belah pihah sepakat memberikan data secara lengkap,” kata Ketua DAD Kotim Drs Untung saat dibincangi usai mediasi, Senin (7/11/2022).

PT KMA akan menyampaikan data tentang lahan yang diakui oleh Kusnadi. Rencananya pihak perusahaan akan menyampaikan data-data itu kepada DAD. Sementara data-data kepemilikan lahan dari pihak Kusnadi sudah disampaikan kepada DAD.

“Kami tadi (kemarin) minta kepada Kusnadi, karena itu lahan pemberian orang tuannya, karena orang tuanya sudah meninggal, maka kami minta buatkan surat keterangan kematian, kami juga meminta Kusnadi membuat surat bahwa tanah itu bagian dari orang tuanya, maka seluruh saudaranya yang masih hidup menandatangani bahwa itu bagian dia,” kata Untung.

Baca Juga :  MADN Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi Cs

Ia menambahkan, jika data dari kedua belah sudah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mendalami data-data itu. Selanjutnya pada Senin (14/11/2022), DAD akan memanggil lagi kedua pihak yang bersengketa.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lahan. Permintaan dari pihak PT KMA, kedua belah pihak menyiapkan GPS masing-masing,” ucapnya.

Untung menambahkan, jika lahan Kusnadi belum pernah ada ganti rugi, maka PT KMA akan menyelesaikannya. Apabila nantinya lahan itu sudah digantirugikan dengan pihak lain, nama-nama yang menerimanya akan diberikan oleh PT KMA.

“Saat mediasi juga sudah disebutkan nama-namanya yang sudah menerima ganti rugi lahan itu, dengan berita acara penerimaannya akan diserahkan dengan pihak DAD, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak, mediasi berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Sementara, Wiktor T Nyarang selaku kuasa hukum Kusnadi mengatakan, lahan yang dibayar oleh PT KMA memang ada, tapi lokasinya berbeda. Luasannya sekitar 14,2 ha dan 2,9 ha. Sebab, Kusnadi memiliki lahan di lima lokasi. Lokasi 1 sampai 3 sudah dinganti rugi, sementara lokasi 4 dan 5 yang belum diganti rugi, dengan luas lahan 26, 4 ha dan 2,1 ha.

“Kusnadi mengakui lahan yang diganti rugi itu adalah lahan seluas 14,2 ha dan 2,9 ha, dan beliau mengakui menerima ganti rugi itu, tapi untuk lahan yang luasnya 26,4 ha dan 2,1 ha belum ada ganti rugi,” tutur Wiktor.

Baca Juga :  Tuntaskan Visi dan Misi Fairid-Umi, Terima Kasih Kerja Keras OPD

Berdasarkan mediasi kemarin disepakati bahwa DAD akan turun ke lokasi bersama kedua belah pihak, dengan membawa GPS masing-masing. Sebab, pada pengukuran sebelumnya hanya menggunakan GPS milik perusahaan. Pengukuran ulang di lokasi sengketa dijadwalkan dalam satu minggu.

“Kami akan turun ke lapangan setelah pihak perusahaan menyerahkan data-data serta surat ganti rugi itu, nanti dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh pihak DAD, kami juga sudah menyerahkan data-data, termasuk kepemilikan lahan itu,” ucap Wiktor

Menurut Wiktor, hak guna usaha (HGU) yang disampaikan oleh pihak perusahaan dalam rapat mediasi adalah tahun 2016 dan tanah yang diganti rugi itu tahun 2013. Semetara lahan yang luasannya sekitar 26, 4 ha dan 2,1 ha belum diganti rugi dan baru digarap perusahaan tahun 2020.

“Harus sebulan clear lahan itu tidak boleh digarap, dan pihak perusahaan bersama tim desa yang bertugas mendata lahan masyarakan, termasuk lahan dalam HGU, data tersebut diolah dan langsung diidentifikasi siapa pemililik lahan, lalu bersama tim desa mengukur lahan yang dihadiri pemilik lahan, saksi-saksi sebatas baru proses pembayaran, hal ini tidak dilakukan oleh pihak PT KMA,” ucapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan masih enggan berkomentar terkait sengketa lahan dengan warga ini. Beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon tidak diterima, meski terdengar nada sambungan masuk. (bah/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/