PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan kasasi perkara pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang diajukan oleh Saleh alias Salihin.
Saleh yang dikenal masyarakat sebagai bandar besar di kawasan Puntun, Palangka Raya itu mengajukan PK terkait vonis kasasi dengan hukuman penjara selama 7 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK Saleh ini sudah digelar enam kali. Adapun untuk Minggu ini, persidangan yang digelar di PN Palangka Raya itu telah dilaksanakan dua kali, yakni 7-8 Januari.
Hadir dalam persidangan, penasihat hukum Saleh, Arry Sukarianto SH. Sementara dari pihak termohon, hadir jaksa Dwinanto Agung Wibowo mewakili pihak kejaksaan.
Majelis hakim meminta pihak penasihat hukum pemohon PK untuk bisa menghadirkan Saleh di ruang persidangan, sehingga bisa didengarkan keterangannya terkait permohonan PK tersebut.
Namun Saleh tidak bisa hadir dalam sidang PK itu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra, penasihat hukum Saleh menyebut pihaknya tidak bisa menghadirkan pemohon.
“Kami sudah berusaha, tetapi kami tidak bisa menghadirkannya,” kata Arry menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Mendengar jawaban penasihat hukum pemohon itu, ketua majelis hakim pun mengatakan, jika tidak bisa menghadirkanSaleh, maka agenda sidang PK ini dinyatakan sudah berakhir. Sidang hanya berlangsung kurang dari 10 menit.
Ditemui usai sidang, ketua tim penasehat hukum Saleh, Abdur Rahman SH mengatakan permohonan PK yang mereka ajukan dimaksudkan untuk meminta peninjauan kembali terhadap vonis kasasi yang dijatuhkan MA kepada klien mereka.
Pria yang mengaku sebagai ketua dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Lintas Borneo itu menuturkan, pihaknya berharap melalui PK yang diajukan itu bisa dievaluasi kembali putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
“Terkait dengan putusan kasasi itu saja bang, karena kami lihat putusan itu tidak berimbang,” ujar Abdur Rahman sembari menambahkan, melalui permohonan PK ini pihaknya berupaya agar keadilan bisa ditegakan untuk Saleh.
Ketika ditanya terkait materi hukum permohonan PK yang diajukan, Abdur Rahman tidak mau terbuka menyampaikan isi materi permohonan. Dia malah meminta agar wartawan menanyakan hal itu ke pihak pengadilan.
“Kalau untuk materinya, abang (wartawan) bisa berkonsultasi dengan humas pengadilan,” ucapnya.
Meski demikian, Abdur Rahman sempat memberikan bocoran terkait materi PK. Dia mengatakan, terdapat kekeliruan hakim MA terkait isi putusan vonis kasasi yang dijatuhkan kepada Saleh.
“Terkait (isi) putusan,” ungkapnya, lalu mengatakan pihaknya memperkirakan hasil sidang PK akan keluar dalam waktu 4 hingga 6 bulan mendatang.(sja/ram)