PALANGKA RAYA-Sudah kurang lebih lima pekan berlalu, tragedi penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, masih belum terungkap. Tim Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal sudah melaporkan kasus itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Mereka masih menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Gijik dan luka berat yang dialami Taufik. Hingga kini kasus pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak jelas dan anehnya justru warga yang dipanggil kepolisian Polda Kalteng dengan pasal-pasal yang diduga akan mengkriminalisasi warga.
“Kami dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal menilai bahwa kasus pembunuhan warga Desa Bangkal merupakan cerminan buruknya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum,”ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo selaku salah satu anggota tim.
Pelanggaran-pelanggaran yang dipertontonkan oleh aparat hukum dengan cara melawan hukum terkesan sengaja dilanggengkan dengan diberikan impunitas. Tentu hal ini akan semakin memperburuk citra Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum.
Kamis (9/11) lalu, pihaknya juga melaporkan hasil investigasi mereka atas kasus serupa kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Sayangnya, laporan itu ditolak oleh pihak Bareskrim.
Aryo menyebut, alasan mengapa pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena sebelumnya, pada tanggal 30 Oktober 2023, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalteng namun tidak mendapatkan respon.
Alih-alih proses penegakan hukum berjalan untuk mengusut peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian, lanjutnya, Polda Kalteng malah memanggil warga Desa Bangkal dan sekitarnya dengan total 35 orang untuk memberikan kesaksian soal peristiwa di 7 Oktober 2023 dengan pasal melawan aparat yang sedang bertugas dan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Setelah terjadi diskusi dan tanya jawab, pada akhirnya Penyidik Bareskrim Piket Konsultasi Pelaporan menyatakan menolak laporan dari keluarga korban dengan alasan bahwa proses penyidikan telah berjalan di Polda Kalteng,” beber Aryo.(dan/ram)